Langsa, Gatra.com - Bea Cukai Langsa dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh bekerja sama dengan Satuan Tugas Badan Intelijen dan Keamanan (BAIS) Aceh gagalkan importasi ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Dari operasi yang terlaksana pada tanggal 20 April 2024 tersebut, tim gabungan menyita barang bukti berupa 96 bungkus teh hijau asal Thailand, 36 bungkus teh hijau asal Thailand, 2 unit mesin kendaraan bermotor merek Yamaha dalam kondisi bekas, 1 karton sparepart kendaraan bermotor merek Triumph dalam kondisi bekas, 5 karton sparepart kendaraan bermotor merek Harley Davidson dalam kondisi bekas, dan 3 karung pakaian bekas.
Umumnya, barang-barang impor tersebut ditegah karena termasuk barang yang dilarang dan dibatasi pemasukannya ke Indonesia, dan penanggung jawab atas barang tersebut tidak mengantungi izin yang disyaratkan oleh kementerian/lembaga terkait.
"Petugas juga mengamankan satu unit kendaraan bermotor jenis Colt Diesel yang digunakan penyelundup sebagai sarana pengangkut. Atas penindakan ini, kami telah menerbitkan surat bukti penindakan, berita acara pemeriksaan, dan berita acara penegahan pada tanggal 20 April 2024," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman.
Barang hasil penindakan tersebut saat ini telah diamankan di Kantor Bea dan Cukai Langsa untuk penelitian lebih lanjut.
Menurut Sulaiman, pihaknya berkomitmen untuk menjaga perbatasan negara dari masuknya barang-barang impor ilegal yang dapat merusak perekonomian negara.
Ia juga menyatakan apresiasi kepada tim gabungan yang berperan dalam penindakan ini.
"Kami berterima kasih kepada Satgas BAIS yang telah membantu Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang impor ilegal," katanya.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI