Jakarta, Gatra.com - Demi mewujudkan kelancaran dalam proses importasi barang-barang pekerja migran, Bea Cukai, melalui unit-unit vertikalnya di berbagai daerah, seperti Bea Cukai Bogor dan Bea Cukai Juanda, membantu pekerja migran Indonesia memahami aturan kepabeanan. Hal itu diwujudkan lewat gelaran sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
"Kegiatan sosialisasi kepabeanan menjadi persiapan penting bagi para calon pekerja migran agar urusan mereka lancar, baik ketika bepergian ke luar negeri maupun saat kembali ke tanah air," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, pada Jumat (03/05).
Encep menyebutkan di bulan April 2024, Bea Cukai Bogor menggelar sosialisasi dalam kegiatan Orientasi Pra-Pemberangkatan (Preliminary Education) Pekerja Migran Indonesia Skema Penempatan Pemerintah ke Republik Korea, yang diadakan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Acara yang terlaksana di BBPPMPV Bisnis dan Pariwisata, Depok, Jawa Barat ini dihadiri 271 peserta calon pekerja migran.
“Dengan memahami ketentuan impor barang, para pekerja migran bisa memanfaatkan fasilitas yang diberikan negara ketika ingin melakukan importasi barang ke Indonesia, baik melalui barang kiriman, barang bawaan penumpang, atau pun barang pindahan saat kontrak kerja selesai,” lanjut Encep.
Penjelasan serupa juga mengemuka di sosialisasi yang diselenggarakan Bea Cukai Juanda di Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jawa Timur. Sebanyak 42 calon pekerja migran dengan tujuan negara Malaysia, Taiwan, Korea Selatan, dan Hongkong, menghadiri acara sosialisasi yang menjadi bagian dari acara orientasi pra pemberangkatan itu.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Bea Cukai menyampaikan beberapa hal terkait ketentuan dan prosedur impor dan ekspor yang relevan bagi para calon PMI. Terdapat empat pokok bahasan utama, yaitu barang kiriman, barang pribadi bawaan penumpang, pendaftaran IMEI, dan barang pindahan.
"Pada intinya, para calon pekerja migran kami ajak untuk memahami persyaratan yang harus dipenuhi, agar mereka dapat memperoleh fasilitas yang disediakan," tambah Encep.
Sebagai contoh, dalam skema barang kiriman, pekerja migran yang terdaftar di Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dapat memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak untuk tiga kali pengiriman dalam setahun, dengan nilai maksimal barang sebesar USD 500 untuk setiap pengiriman.
Selain itu, dalam skema pendaftaran IMEI, pekerja migran yang memenuhi syarat akan diberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas pendaftaran IMEI, dengan batasan maksimal dua perangkat per penumpang untuk satu kali kedatangan dalam periode satu tahun.
"Kami berharap dengan pemahaman yang baik tentang prosedur kepabeanan, para pekerja migran dapat melaksanakan tugas mereka dengan lebih lancar dan meminimalisasi risiko yang mungkin timbul dalam proses kepabeanan," tutup Encep.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI