Jakarta, Gatra.com - Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI membuat pos pemadam di seluruh kelurahan agar mampu meningkatkan kecepatan waktu tanggap saat terjadi kebakaran.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, menegaskan bahwa sejatinya setiap kelurahan harus memiliki setidaknya satu pos pemadam kebakaran. Ia menilai, jumlah pos pemadam kebakaran belum memadai karena baru ada 170 pos dari total 267 kelurahan.
“Sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran, satu kelurahan seharusnya memiliki satu pos pemadam kebakaran,” tegas Mujiyono dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) penyampaian LKPJ di gedung DPRD DKI, Kamis (2/5).
Menurut Mujiyono, penambahan pos pemadam kebakaran harus menjadi prioritas utama yang harus direalisasikan oleh Dinas Gulkarmat DKI. “Komisi A merekomendasikan agar Dinas Gulkarmat perlu membuat langkah terobosan secara masif menambah pos pemadam kebakaran,” tandas Mujiyono.
Merujuk laman Dinas Gulkarmat DKI, tercatat terdapat 2.286 kasus kebakaran di wilayah DKI Jakarta sepanjang tahun 2023. Rinciannya, Jakarta Timur 594 kasus, Jakarta Selatan 573 kasus, Jakarta Barat 484 kasus, Jakarta Utara 379 kasus, dan Jakarta Pusat 256 kasus.
Adapun objek terbakar meliputi, bangunan perumahan sebanyak 637 kejadian, instalasi luar gedung 480 kejadian, sampah 267 kejadian, tumbuhan 215 kejadian, kendaraan 118 kejadian, lapak 40 kejadian, bangunan industri 32 kejadian, dan lainnya 156 kejadian.
Sementara itu, faktor dugaan penyebab terjadinya kebakaran paling banyak karena listrik 1.216 kejadian, membakar sampah 337 kejadian, gas, 205 kejadian, rokok 130 kejadian, lilin 1 kejadian, dan lainnya 397 kejadian.