Home Hukum Komplotan Pembacok Bayaran Ditangkap, Dalang Tetangga Korban

Komplotan Pembacok Bayaran Ditangkap, Dalang Tetangga Korban

Labuhanbatu, Gatra.com- Tiga pelaku pembacok bayaran ditangkap Unit Reskrim Polsek Aek Natas, Polres Labuhanbatu, Sumut dari sejumlah lokasi dengan waktu yang berbeda.

Setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan terhadap semua tersangka, diduga otak pelaku merupakan pernah bertetangga dengan korban Tumirin, 30 tahun, warga Lingkungan VI Aek Baringin, Kelurahan Bandar Durian Kecamatan Aek Natas.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, Rabu (1/5/2024) menjelaskan, terbongkarnya sindikat pembacokan dengan bayaran Rp 1,5 juta itu, berawal ditangkapnya HPH, 28 tahun, warga Kelurahan Bandar Durian.

Dijelaskannya, peristiwa terjadi pada Minggu, 17 Maret 2024, sekitar pukul 18.30 WIB saat korban sedang berbuka puasa bersama istrinya Itawati di rumahnya.

Dari tersangka pertama yang diringkus pada Kamis  25 April 2024 di rumahnya, terungkap pelaku lainnya dan menangkap AR pada Sabtu, 27 April 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di areal Perladangan Lingkungan Sibio-bio, Kelurahan Bandar Durian. Terakhir, polisi meringkus HAP pelaku ketiga.

Menurut penjelasan, peranan pelaku yakni, AR yang merupakan tetangga korban menyuruh HPH untuk melakukan pembacokan. Namun, HPH malah menyuruh HAP melakukan aksi kejahatan tersebut.

Belakangan, dikarenakan HPH masih bekerja di ladang, akhirnya HAP mengajak rekannya untuk beraksi. "Seorang lagi dalam pencarian, sedangkan motif pembacokan masih didalami," ungkap Parlando.

17