Jakarta, Gatra.com - Lurah dan camat diminta agar tidak menyia-nyiakan rumah dinas milik Pemprov DKI Jakarta yang telah dibiayai lewat APBD. Pasalnya, penyediaan rumah dinas tersebut ditujukan guna menunjang kegiatan para pejabat tersebut.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarifudin meminta camat dan lurah harus menempati rumah dinas. Dikhawatirkan, fasilitas tersebut mudah rumah rusak bilsa tidak digunakan.
Terlebih, merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 26 Tahun 2013 Pasal 26 ayat 3 dan 4 dijelaskan bahwa setiap tahun ada anggaran untuk pemeliharan rumah dinas mamat ataupun lurah. Beban APBD itu melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Mengenai rumah dinas sudah kita anggarkan. Bentuknya keren-keren, kalau enggak ditempati sayang anggaran dari masyarakat. Dana yang kita berikan ke Pemprov kalau hanya didiamkan saja rumah itu, secakep apapun, secantik apapun itu rumah kalau enggak ditempatin akan hancur,” ujar Syarifudin.
Selain itu, Syarifudin turut meminta Pemprov membuat aturan turunan dari Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk mengatur tentang kewajiban Camat dan Lurah menempati rumah dinas.
Tak ketinggalan, ia berharap nantinya pada aturan turunan yang bisa berupa Pergub, Keputusan Gubernurr (Kepgub) ataupun Peraturan Daerah (Perda) juga mencantumkan sanksi tegas apabila Camat dan Lurah tidak menempati fasilitas rumah yang diberikan.
“Camat dan Lurah kalau enggak menempati rumah dinas pindahin saja, itu duit rakyat. Soalnya masih banyak yang mau jadi camat atau lurah. Jadi jangan main-main, harus punya ketegasan soal ini,” tutur Syarifudin.