Home Regional DPRD Jakarta Usulkan GBK dan Pelabuhan Tanjung Priok Dikelola Pemprov

DPRD Jakarta Usulkan GBK dan Pelabuhan Tanjung Priok Dikelola Pemprov

Jakarta, Gatra.com - Komisi C DPRD DKI Jakarta mengusulkan Pemprov DKI mengelola Gelora Bung Karno (GBK) dan Pelabuhan Tanjung Priok yang saat ini merupakan aset pemerintah pusat selepas Jakarta menanggalkan status sebagai ibu kota yang resmi pindah ke Kalimantan.

Sekretaris Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta Yusuf memengatakan kedua aset bakal mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) bila diserahkan dan dikelola pemerintah daerah.

“Kita tinggal menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat tentang aturan di bawahnya Undang-Undang DKJ. Apakah aset tadi seperti GBK dan juga pelabuhan yang ada di Tanjung Priok bisa kita kelola? Kalau kita bisa kelola itu kan menjadi salah satu potensi untuk mendapatkan jenis pajak kembali,” ujar Yusuf.

Yusuf berharap, keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Indonesia dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara terdapat beleid yang mengatur tentang aset-aset yang dimiliki Pemerintah Pusat agar diserahkan ke Pemprov Jakarta.

“Kita sih berkeinginan peraturan (Keppres) tersebut memihak terhadap Daerah Khusus Jakarta. mudah-mudahan meski Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota, namun pendapatannya melebihi ketika berstatus ibu kota,” harap Yusuf.

Selain itu, Yusuf juga memastikan akan terus mengawal agar terwujudnya Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global serta kawasan agloramerasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Ketika Jakarta menjadi pusat ekonomi nasional dan kota global, Daerah Khusus Jakarta berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

“Ini yang akan kita kawal tentang DKJ. Jakarta akan menjadi kota global, kota perekonomian dan aglomerasi,” ungkap dia.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta Tri Indrawan mengatakan, kini Pemprov DKI Jakarta tengah menunggu Presiden Joko Widodo untuk menetapkan Jakarta sebagai Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

“Dengan berlakunya Undang-Undang DKJ, kita masih menunggu (Keppres-nya). Diamanatkan dua tahun setelah itu akan terbit pelaksanaan teknis tentang bagaimana konsep Jakarta ke depannya,” ungkap dia.

Selain itu, Tri menilai, selagi menunggu peraturan tersebut, pihaknya tengah mempersiapkan Jakarta sebagai kota global. Khususnya pada indikator peningkatan sinergi transportasi dan membuat kota menjadi layak huni.

Termasuk di antaranya menyediakan fasilitas kesehatan yang mumpuni dan mudah diakses hingga peningkatan ekosistem teknologi informasi.

“Di posisi Jakarta sekarang sedang peningkatan sinergi transportasi, membuat kota menjadi layak huni, peningkatan ekosistem teknologi informasi,” tandas Tri.

18