Home Hukum LPSK Lindungi Justice Collaborator Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

LPSK Lindungi Justice Collaborator Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Subang, Gatra.com- Lembaga Persidangan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap MR yang berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) dalam sidang kasus pembunuhan berencana ibu dan anak di Pengadilan Negeri Subang.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menjelaskan, LPSK memberikan perlindungan fisik berupa pengamanan dan pendampingan selama proses persidangan dalam pemberian keterangan di Pengadilan Negeri Subang pada Kamis dan Jumat, (25-26/04/2024). “Keterangan yang disampaikan oleh MR memiliki sifat penting dalam mengungkap pelaku dan peran lainnya,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/4).

Baca juga: Polresta Malang sebut James Tersangka Mutilasi Istrinya Tidak Alami Gangguan Jiwa

Selain perlindungan fisik, LPSK juga melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan dan penguatan kondisi psikologis terlindung, jelasnya. Proses perlindungan LPSK lakukan terhadap MR saat memberikan keterangan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama dalam perkara pidana nomor 64/Pid.B/2024/PN.Sng dan saat terlindung sebagai terdakwa dalam sidang pembacaan dakwaan perkara pidana Nomor:79/Pid.B/2024/PN.Sng.

Selama proses LPSK berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Subang terkait dengan teknis persidangan, Ketua Pengadilan Negeri Subang terkait ruang tunggu khusus dan ruang tahanan khusus bagi terlindung, dan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat dalam pendampingan pelaksanaan pelimpahan berkas perkara dan serah terima tahanan.

Sebelumnya, pada 27 November  2023 LPSK memutuskan MR mendapat perlindungan berupa pemenuhan hak saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator), perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, dan bantuan rehabilitasi psikologis.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terungkap, Lima Orang Tersangka

LPSK memutuskan menerima permohonan perlindungan MR karena memenuhi persyaratan perlindungan sesuai Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014, antara lain: 1) sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh Saksi Pelaku dalam mengungkap suatu tindak, 2) bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya, 3) adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap Saksi Pelaku atau Keluarganya jika tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.

Tindak pidana pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana yang mengakibatkan tewasnya Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu terjadi pada 18 Agustus 2021. Dalam proses hukumnya saat ini terdapat lima orang ditetapkan sebagai tersangka, dua sudah menjadi terdakwa (YH dan MR), sedangkan tiga tersangka lainnya masih menunggu pelimpahan perkara dari penyidik.

76