Jakarta, Gatra.com – Kuasa hukum Katarina Bongo Warsito, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, saksi Tan Gek Lui dan anaknya Metta Dewi, memastikan bahwa kliennya menikah dengan Alexander Muwito (Alm).
Sugeng di Jakarta, Senin (29/4), menyampaikan, mereka menyampaikan keterangan tersebut dalam persidangan perkara dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik di Pengadila Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Dalam perkara nomor 246/Pid.B/2024 yang membelit terdakwa ayah dan anak, yakni Aky Jauwan (ayah) dan Eva Jauwan, lanjut Sugeng, kedua saksi dalam persidangan Kamis (25/4), menyampaikan bahwa Alexander Muwito (Alm) menikah dengan Katarina Bongo Warsito di Vihara Dharma Suci, Jakarta Utara (Jakut).
Kepada majelis hakim yang diketuai Syofia Marlianti didampingi Hotnar Simarmata dan Dian Erdianto, pernikahan tersebut diperkuat dengan salinan Akta Perkawinan yang diterbitkan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Nomor : AK 500 0018403.
“Benar, Alex dan Katarina sudah menikah di Vihara. Mereka hidup bersama sekitar satu tahun lebih, lalu bercerai,” ungkap Tan dan Metta kompak.
Saksi Tan menyampaikan, pernikahan Alexander Muwito dan Katarina Bongo Warsito sah. “Pernikahan mereka sah dan tercatat di catatan sipil,” ujarnya.
Sugeng menyampaikan, para saksi mengaku tidak tahu soal isi akta yang mereka teken karena hanya disuruh menandatangani. Katarina juga ada saat penandatanganan akta tersebut.
Namun, ujar Sugeg, dari keterangan yang dihimpun, meski kliennya hadir, namun disuruh keluar dan menunggu di ruang depan. Pun, dirinya tidak tahu isi akta tersebut.
Kedua orang saksi di atas, kata Sugeng, dihadirkan dalam persidangan dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam Akta Pernyataan Nomor : 26 tanggal 7 Agustus 2017 dan Nomor : 01/KHM /VIII/17 tanggal 7 Agustus 2017.
Dalam kedua akta otentik tersebut disebutkan bahwa Alexander Muwito (Alm), kakak dari Eva, tidak pernah terikat dalam suatu perkawinan yang sah dengan siapapun juga menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Padahal, Alexander telah menikah dengan Katarina Bongo Warsito di Vihara Dharma Suci, Jakarta Utara, 19 Januari 2008 silam.
Dalam BAP-nya di hadapan penyidik di kepolisian, Katarina mengakui, selama ini disuruh mertuanya mengantar berkas tersegel tanpa tahu apa isinya. Pun, Katarina juga melaporkan Aky cs telah menghapus satu chat di WA yang menurutnya menjadi kata kunci dalam perkara tersebut.
Anehnya, ujar Sugeng, akta otentik No 26 tanggal 7 Agustus 2017 itu dikatakan hilang. Yang tertinggal hanya fotocopynya. Muncul dugaan akta tersebut sengaja dihilangkan atau disembunyikan oleh oknum tertentu demi memuluskan tujuannya.
Hakim sempat mempersoalkan tanggal pernikahan yang sama dengan tanggal catatan sipil. Namun, hal tersebut dijelaskan oleh saksi Rizal Parlindungan dari Dispendukcapil. Menurutnya, saat ini hal tersebut lazim terjadi karena orang mendaftar ke catatan sipil sebelum pernikahan, sehingga akta dibuat disesuaikan dengan tanggal pernikahan. “Saat ini sistemnya memungkinkan seperti itu,” katanya.
Dalam laman perkara di PN Jakut dijelaskan bahwa berbekal dua Akta Pernyataan tersebut, dua terdakwa memberikan kuasa kepada Atit Susetia untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Atas Satuan Rumah Susun Nomor 2432/II, dari Alexander Muwito menjadi Aky Jauwan.
Ruko yang berada di Lindeteves Trade Centre, Jakarta Barat itu, dibeli oleh Alexander dan Katarina seharga Rp1,1 miliar, dengan cara diangsur sebanyak 50 kali. Namun itu dibantah oleh Djalan Sihombing Kuasa Hukum kedua terdakwa. Dia menyebutkan bahwa yang membeli ruko itu adalah Emmy Tanadi Tan (Alm), istri Aky Jauwan.
Menurutnya, ruko itu diberikan kepada Alexander. Alexander dan Katarina bekerja dan digaji di usaha keluarga yang bergerak di bidang peralatan las welding itu.
JPU dalam perkara ini mendakwa Aky Jauwan dan Eva Jauwan melanggar melanggar Pasal 266 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.