Home Hukum Kejagung Sita Tiga Mobil Mewah Harvey Moeis terkait Korupsi Timah

Kejagung Sita Tiga Mobil Mewah Harvey Moeis terkait Korupsi Timah

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tiga mobil mewah, yakni Mercedes Benz SLS AMG silver dan Ferrari tipe 458 Speciale dan 360 Challenge Stradale terkait korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, pada Minggu (28/4), menyampaikan, ketiga mobil mewah tersebut milik tersangka Harvey Moeis (HM).

Ia menjelaskan, ketiga mobil mewah tersebut merupakan hasil dari penggeledahan dari sejumlah yang diduga terafiliasi dengan tersangka Harvey Moeis, suami selebritas Sandra Dewi, pada Kamis (25/4).

“Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan/keterangan para tersangka dan saksi,” ujarnya.

Sejumlah saksi dan tersangka saat diperiksa penyidik menyampaikan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu terkait megakorupsi timah di Kepulaua Bangka Belitung (Babel) tersebut.

“Aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal,” ujarnya.

Selanjutnya, Tim Penyidik Pidsus Kejagung akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.

Dalam kasus megakorupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022, Kejagung telah menetapkan 21 orang tersangka, yakni:

1. Suwito Gunawan (SG) alias AW selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP).

2. MB. Gunawan (MBG) selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP).

3. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa (CV VIP). CV ini perusahaan milik tersangka Tamron alias AN.

4. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016–2021.

5. Emil Ermindra (EE) alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017–2018.

6. Kwang Yung (BY) alias Buyung (BY) selaku Mantan Komisaris CV VIP.

7. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS

8. Tamron (TN) alias Aon selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.

9. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional tambang CV VIP.

10. Toni Tamsil (TT), tersangka kasus perintangan penyidikan perkara korupsi timah.

11. Rosalina (RL), General Manager PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN).

12. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Rifined Bangka Tin (PT RBT).

13. Reza Adriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Rifined Bangka Tin (PT RBT).

14. Alwin Albar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional (Dirops) dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk.

15. Helena Lim (HLN), Manager PTQuantum Skyline Exchange (PTQSE).

16. Harvey Moeis (HM), perwakilan PT Refined Bangka Tin (PT RBT). Dia tersangka korupsi dan pencucian uang.

17. Beneficiary Owner PT TIN, HL.

18. Marketing PT TIN, FL.

19. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015–?2019, SW.

20. Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019, BN.

21. Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020–2021 & Definitif–sekarang, AS.

Ahli lingkungan dan akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo, menyampaikan, kasus ini mengakibatkan kerugian lingkungan (ekologis) sebesar Rp183.703.234.398.100 (Rp183,7 triliun), kerugian ekonomi lingkungan Rp74.479.370.880.000 (Rp74,4 triliun), dan biaya pemulihan lingkungan Rp12.157.082.740.000.

“Totalnya akibat kerusakan tadi itu yang juga harus ditanggung negara Rp271.069.688.018.700 (Rp271 triliun),” ujarnya.

Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

115