Home Hukum Walhi Desak Pemerintah Bebaskan 8 Nelayan Kepri di Malaysia

Walhi Desak Pemerintah Bebaskan 8 Nelayan Kepri di Malaysia

Batam, Gatra.com - Beredar kabar Pemerintah Indonesia tidak mampu membayarkan denda untuk 8 orang nelayan Natuna, Kepri yang ditangkap otoritas Malaysia menjadi sorotan pelbagai pihak. Klaim sepihak atas batas teritorial juga menjadi pertanyaan.

Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) , Parid Ridwanuddin mengatakan, seharusnya pemerintah gerak cepat dalam melindungi nelayan yang merupakan warga negara. WALHI mendesak pemerintah untuk segera menjalankan perintah Pasal 41 UU No. 7 Tahun 2016.

"Dalam UU itu diatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan petambak garam. Di dalam Pasal 42 ayat 1 disebutkan bahwa Pemerintah Pusat memberikan bantuan hukum dan perlindungan bagi nelayan yang mengalami permasalahan Penangkapan Ikan di wilayah negara lain," katanya, saat dihubungi, Jumat (26/4).

Lebih jauh, Parid meminta, pemerintah Indonesia untuk segera mengecak lokasi penangkapan nelayan yang diklaim oleh otoritas Malaysia, karena nelayan Natuna membantah klaim itu dan kelompok mereka menyatakan masih berada di wilayah perairan Indonesia.

"Pemerintah harus segera turun untuk membuktikan klaim otoritas Malaysia. Klaim itu tak berdasar, karena nelayan setempat lebih memahami lokasi itu. Jika kleim nelayan benar, berarti secara hukum Pemerintah Indonesia memiliki justifikasi kuat berdasarkan pasal 41 ayat 2 tersebut," terangnya.

Bila klaim batas itu salah, kata Parid, artinya pemerintah Malaysia melakukan kejahatan, lantaran menangkap nelayan negara tetangga sembarangan. Indonesia harus berani mendesak Malaysia untuk segera membebaskan 8 nelayan tanpa syarat, sebab mereka menangkap ikan di wilayah peraairan di ZEE.

"Kami mendesak pemerintah, dalam hal ini KKP RI untuk segera turun ngecek lokasi penangkapan nelayan. Pastikan koordinatnya apakah masuk di wilayah Malaysia atau bukan. Bila salah otoritas Malaysia harus tanggungjawab karena menangkap sembarangan," tuturnya.

Sejauh ini, Plt Dirjen PSDKP KKP RI Pung Nugroho Saksono saat diupaya konfirmasi terkait desakan tersebut belum merespons. Bagian Humas PSDKP Pangkalan Batam juga tidak dapat memberi keterangan lebih lanjut terkait hal itu.

33