Tangerang Selatan, Gatra.com - Kanwil Bea Cukai Banten dan BNNP Banten mengungkap jaringan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sukamantri, Kec. Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada akhir bulan Maret lalu. Bea Cukai berhasil menyita barang bukti seberat 21 kg, dan seluruhnya telah dimusnahkan pada Rabu (24/04) di Kantor BNNP Banten.
“Jadi penindakan telah kami lakukan pada Kamis, 28 Maret 2024, dan selain barang bukti narkotika, kami juga menyita 3 unit handphone, 2 buah KTP, 2 buah ATM, dan menahan 3 orang tersangka yaitu AY dan M serta S yang merupakan warga binaan di wilayah Banten,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.
Terkait kronologinya, Encep menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Bea Cukai pun segera melakukan tindak lanjut bersama BNNP dan mampu mengamankan 2 orang (AY dan M) saat sedang melakukan transaksi narkotika. Dari hasil penangkapan tersebut, tim menemukan barang bukti berupa sabu seberat +/- 1 kg.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan mendapatkan sabu sebanyak 19 bungkus dengan berat +/- 19 kg serta mengamankan S di salah satu Lapas yang berperan dalam jual beli sabu ini.
“Jadi total ada 21.069,733 gram sabu, dan kami pun membawa barang bukti dan kedua tersangka ke Kantor BNNP Banten untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Encep.
“Seluruh barang bukti telah kami musnahkan pada Rabu lalu, yang juga dihadiri oleh Kejaksaan Tinggi Banten, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prov Banten, Badan POM Serang, Pengadilan Tinggi Banten, Kanwil Kemenkumham Banten serta Dokkes Polda Banten,” tutupnya.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI