Semarang, Gatra.com - Bea Cukai Jawa Tengah DIY berkolaborasi dengan BNN Provinsi Jawa Tengah, Bea Cukai Semarang, BNN Kota Surakarta, dan BNN Kota Tegal menggelar konferensi pers penggagalan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Jawa Tengah periode Januari-Februari 2024 pada Selasa (23/04). Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai dan BNN juga memusnahkan narkotika tersebut.
Sepanjang Januari-Februari 2024, Bea Cukai bersama BNN telah mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Jawa Tengah. Keempat kasus tersebut diantaranya kasus narkotika golongan I jenis ganja 2,3 kg di Semarang, kasus narkotika golongan I jenis sabu 225 gram di Surakarta, kasus narkotika golongan I jenis ganja 925 gram di Sukoharjo, dan kasus narkotika golongan I jenis ganja 6 kg di Tegal.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Agus Rohmat menyampaikan bahwa keempat kasus tersebut mampu menyita narkotika jenis ganja dan sabu dalam jumlah yang besar.
“Total narkotika jenis ganja sebanyak 8.963,41 gram senilai Rp134.451.150. Sedangkan dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu, telah disita total barang bukti sebanyak 225 gram senilai Rp337.500.000,” imbuhnya.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, R. Megah Andiarto menyampaikan bahwa Bea Cukai Jateng DIY akan terus menjalin koordinasi dan sinergi dengan seluruh APH terkait dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
“Kami berkomitmen akan terus melakukan sinergi dan kolaborasi bersama instansi penegak hukum sebagai bukti upaya kami dalam melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran gelap narkotika,” pungkas Megah.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI