Jakarta, Gatra.com- Direktur Bina Haji Arsjad Hidayat kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan untuk menunaikan ibadah haji. Hal tersebut disampaikan Arsjad terkait maraknya tawaran haji di media sosial menggunakan visa pekerja musiman dan ziarah.
Penegasan Arsjad itu disampaikan usai memberikan materi di acara Bimbingan Teknik Media Center Haji di Hotel Mercure, Cikini, Jakarta Pusat, 26/4. "Visa pekerja musiman itu untuk pekerja musiman seperti untuk driver. Visa itu tidak bisa digunakan untuk ibadah haji," tegasnya.
Dihimbau masyarakat tidak tergiur dengan tawaran ibadah haji tanpa antre menggunakan visa pekerja musiman dan ziarah. Karena hal tersebut menimbulkan masalah di Arab Saudi.
Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.