Purworejo, Gatra.com - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 Kabupaten Purworejo dimulai. Selain yang diusung Partai Politik (Parpol), Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan atau independen diperbolehkan untuk mendaftar.
Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Purworejo, Margareta Ega Rindu Suryaningtyas menjelaskan bahwa calon yang akan mendaftar secara independen minimal harus mendapat dukungan 46.216 orang yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Purworejo.
Dukungan tersebut juga harus tersebar di 50% lebih kecamatan yang ada di Purworejo. Diketahui, jumlah total kecamatan yang ada di Purworejo yakni 16 kecamatan. Artinya, Bapaslon independen setidaknya harus mendapat dukungan dari sembilan kecamatan.
Syarat tersebut tertuang dalam SK KPU Purworejo Nomor 1542 tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024.
Dalam SK tersebut, jumlah DPT masih mengacu pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu yakni, 616.206 orang.
"Purworejo punya DPT sekitar 750 ribu-1 juta jiwa. Sesuai dengan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, diatur syarat minimal dukungan perseorangan itu 7,5 persen dari total DPT di wilayah tersebut. Jadi harus ada 46.216 dukungan, dibuktikan dengan KTP dan surat pernyataan. Sebarannya di sembilan kecamatan dari semua kecamatan. Untuk tahapan Pilkada secara lengkap, masyarakat bisa membuka di website atau sosial media KPU," jelas Rindu.