Home Nasional UU DKJ: Kelurahan di Jakarta Terima Dana 5 Persen dari APBD

UU DKJ: Kelurahan di Jakarta Terima Dana 5 Persen dari APBD

Jakarta, Gatra.com - Berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Kelurahan di seluruh wilayah Jakarta akan mendapat kucuran dana sebesar 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Israyani menegaskan, kebijakan tersebut harus sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Kalau sekiranya anggaran setiap kelurahan jadi naik, maka indikator kualitas pelayanan kepada masyarakat juga harus naik juga. Jangan standar-standar lagi. Supaya berimbang,” ujar Israyani di Jakarta, Rabu (24/4).

Kendati ketentuan dalam UU DKJ itu berimplikasi terhadap peningkatan anggaran kelurahan setiap tahunnya, bagi dia yang terpenting pelayanan di 267 kelurahan harus berorientasi pada kecepatan respon pelayanan.

“Penekanannya lebih kepada pelayanan oleh kelurahan dan RW kepada masyarakat. Mereka harusnya lebih responsif terhadap permasalahan dan kebutuhan warga, jemput bola, jangan banyak menunggu,” ungkap Israyani.

Israyani turut mengimbau peningkatan anggaran setiap kelurahan juga harus dialokasikan untuk program-program pelayanan maupun peningkatan ekonomi masyarakat. Sehingga masyarakat dapat merasakan dampak dari kebijakan tersebut.

“Anggaran tersebut juga perlu diarahkan untuk pemberdayaan nasyarakat dalam mengatasi permasalahan di tingkat lokal, baik di bidang pelayanan publik, pembangunan sarana dan prasarana di tingkat lokal maupun di bidang ekonomi dan situasi darurat,” terang Israyani.

23