Solo, Gatra.com - Para calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan perolehan suara tinggi melayangkan somasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aksi ini buntut dari penerapan sistem komandante di partai banteng yang membuat mereka terancam tak dilantik.
Para caleg tersebut berasal dari Kabupaten Klaten, Sragen, Karanganyar, dan Sukoharjo. Mereka melayangkan somasi ke KPU di daerah masing-masing dan ditembuskan ke KPU RI.
Kuasa hukum sejumlah caleg tersebut, Sri Sumanta, mengatakan bahwa para kliennya berhak ditetapkan sebagai anggota DPRD periode 2024-2029 di daerah masing-masing.
Selain itu, para caleg tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan pengunduran diri sebagaimana diatur dalam pasal 426 ayat 1 khususnya huruf (a) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
”Apabila (KPU) melupakan upaya inkonstitusional, termasuk dengan memaksakan adanya surat pernyataan pengunduran diri, yang nyata-nyata cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun, maka patut diduga KPU telah menyalahgunakan kewenangan dan melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP dan dugaan melanggar perdata/TUN/etika sebagai penyelenggara pemilu,” katanya.
Untuk itu, pihaknya mengingatkan KPU untuk bertindak cermat, teliti, dan hati-hati. KPU juga diminta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjunjung tinggi nilai integritas dan sumpah jabatan.
Selain dikirim ke KPU di masing-masing daerah para caleg, somasi juga ditembuskan ke KPU RI, KPUD Jawa Tengah, Bawaslu RI, Bawaslu Jawa Tengah, Ketua DKPP RI, Ketua DPP PDIP, DPD PDIP Jawa Tengah, serta ke Ketua DPC PDIP domisili tiap caleg.
Sebelumnya, puluhan caleg yang terdampak sistem komandante PDIP di Jawa Tengah berkumpul pada akhir pekan lalu. Mereka mengatasnamakan Banteng Soca Ludira dan menyatakan sistem komandante telah dicabut.
Ketua Banteng Soca Ludira, Yudi Kurniawan, menjelaskan, sistem komandante berpijak pada Peraturan PDIP Nomor 1 Tahun 2023. Aturan ini menyatakan kader PDIP yang bertindak sebagai komandante dapat menentukan caleg yang dapat dilantik terkait dengan perolehan suara caleg tersebut dan raihan suara pilpres.
Namun ketentuan tersebut dinilai tidak fair oleh para caleg Banteng Soca Ludira hingga mereka melayangkan protes ke DPP PDIP. Alhasil, terbit Peraturan PDIP Nomor 3 Tahun 2024 terkait penetapan dan pelantikan caleg terpilih di Pemilu 2024.
”Setelah diterbitkan PP DPP PDIP Nomor 3 Tahun 2024 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai, Ibu Megawati Soekarnoputri, dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tertanggal 17 April 2024, aturan sebelumnya tidak berlaku,” kata Yudi yang akrab disapa Wawan Wulung.