Jakarta, Gatra.com - Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) pada tahap penyelidikan oleh KPK perkara dugaan korupsi yang melibatkan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) bocor dan diketahui oleh para terdakwa.
Hal ini diungkap oleh Mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Merdian Tri Hadi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang didakwakan kepada SYL bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Bocornya BAP keterangan Merdian terungkap saat Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh bertanya mengenai alasan Merdian meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Dari proses ini berjalan di penyelidikan, saya sudah merasa tertekan,” ucap Merdian Tri Hadi saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).
Hakim pun meminta Merdian menjelaskan lebih jauh pihak-pihak yang menekan dirinya. Namun, Merdian justru menyatakan bahwa BAP dirinya pada tahap penyelidikan di KPK bocor.
“Karena, BAP penyelidikan saya bocor, yang mulia,” kata Merdian.
“Ya? Bocor ke siapa?” tanya Hakim Ketua Rianto.
Merdian mengaku dirinya tidak tahu siapa yang membocorkan BAP-nya. Tapi, dirinya menjelaskan bahwa BAP itu sudah berada di tangan Muhammad Hatta yang saat ini duduk di kursi terdakwa.
“Pak Muhammad Hatta yang membawa itu ke Pak Sekjen,” jelas Merdian.
Ia mengatakan, hal ini ketahui karena dirinya sempat dipanggil ke ruangan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan sempat ditanyai oleh Kasdi bersama dengan Muh.Hatta.
“Pak Hatta datang ke ruang Sekjen, saya dipanggil ke ruangan,” kata Merdian lagi.
Merdian menjelaskan, dirinya diperlihatkan salinan BAP miliknya. Merdian pun yakin BAP yang diperlihatkan adalah miliknya karena terdapat tanda tangannya di halaman akhir BAP.
“Diperlihatkan berita acara itu ke saudara, dan memang benar itu berita acara saudara?” tanya Hakim Rianto.
“Ya, itu lembar paling belakang ada tanda tangan saya,” jawab Merdian.
Dalam persidangan, Merdian menyebutkan bahwa SYL tidak berada di ruangan Kasdi saat dirinya dipanggil. Namun, ia mengungkapkan, SYL mengetahui soal BAP yang bocor ini.
“Mohon izin di BAP itu menyebutkan nama Pak SYL di situ. Dan, Pak Hatta menyampaikan ke Pak Sekjen, ‘Bahaya ini pak, BAP Merdian karena menyebutkan nama SYL,” jelas Merdian lagi.
Setelah dirinya dipanggil terkait BAP bocor, Merdian mengaku bahwa SYL baru mengenali dirinya sebagai salah satu staf di Kementan.
“Mohon izin juga, setelah itu pertama kali juga Pak SYL notice (menyadari) dengan saya, ‘Oh ini yang namanya Merdian,” lanjutnya.
Merdian menjelaskan, psikisnya sejak saat itu merasa tertekan. Oleh sebab itu, pada awal Desember 2023, dirinya bersurat ke LPSK untuk meminta perlindungan.
Dalam kasus perkara ini, Jaksa menyebutkan, SYL melakukan pemerasan bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta
Pemerasan yang dilakukan oleh SYL disebutkan mencapai Rp44,5 miliar. Lalu, uang ini dipergunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga SYL.
Selain itu, SYL juga didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar. Namun, jaksa belum merinci aliran dana gratifikasi yang dimaksud.
Atas tindakannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tentang UU TIPIKOR jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.