Home Hukum Saksi Perkara Korupsi Tol MBZ Ungkap Nilai Kontrak Naik Jadi Rp 5,1 T karena Bunga Bank

Saksi Perkara Korupsi Tol MBZ Ungkap Nilai Kontrak Naik Jadi Rp 5,1 T karena Bunga Bank

Jakarta, Gatra.com - Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, mengungkap ada penggelembungan nilai kontrak yang diterima oleh Kerja Sama Operasional (KSO) PT Bukaka Teknik Utama dengan Krakatau Steel.

Hal ini diungkap oleh Kuasa Kerja Sama Operasional (KSO) Waskita Acset, Dono Parwoto yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Mantan Dirut PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC), Djoko Dwijono, Mantan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas; Ketua Panitia Lelang JJC, Yudhi Mahyudin; dan Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

Dalam persidangan, jaksa bertanya kepada Dono mengenai nilai kontrak untuk pekerjaan steel box grider yang awalnya senilai Rp4,8 triliun, tiba-tiba menjadi Rp5,1 triliun.

“Kenapa nilainya (yang dikontrakkan) dari PT JCC Rp4,8 triliun yang saudara subkontrakkan jadi lebih mahal, jadi Rp 5,1 triliun. Ada faktor apa?” tanya salah satu jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).

Dono menjelaskan, perubahan nilai kontrak ini berasal dari suku bunga supply chain financing (SCF). “Itu ada faktor bunga SCF-nya,” jawab Dono.

Jaksa pun mencecar soal nilai bunga yang harus dibayarkan. Menurut jaksa, suku bunga yang ada seharusnya dibebankan kepada pelaksana pekerjaan alias KSO Bukaka Krakatau Steel.

“Bunga SCF ini kan akibat kami bayar dengan mekanisme utang bank. Sehingga, muncullah bunga SCF ini,” jelas Dono.

Meski terus dicecar jaksa, Dono mengatakan, Waskita Acset sebagai pemegang kuasa proyek menjadi pihak yang membayarkan suku bunga untuk pekerjaan steel grider box.

Namun, Dono mengaku, masih ada pekerjaan KSO Bukaka Krakatau Steel yang pada akhir masa proyek justru diambil alih oleh Waskita Acset.

“Berarti belum selesai? Pekerjaan apa yang belum selesai?” cecar jaksa.

“Ada, yang di longspan di Bekasi, longspan di Grand Wisata,” jawab Dono.

Ia menjelaskan, dari nilai kontrak Rp5,1 triliun, masih ada Rp 100 miliar yang belum terserap. Hal ini dikarenakan, waktu pelaksanaannya proyek steel grider box sudah selesai sehingga Waskita Acset terpaksa melakukan kerja sama dengan subkontraktor lain untuk menyelesaikan proyek ini.

Dalam perkara ini, Djoko Dwijono dan terdakwa lainnya dinilai telah merugikan negara sebesar Rp510.085.261.485,41.

Atas perbuatannya, para terdakwa dinilai melanggar dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU no.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU no.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

301