Jakarta, Gatra.com - Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan mengatakan, amanat reformasi saat ini terus tergerus sedikit demi sedikit. Anies mengingatkan masyarakat untuk terus menjaga sensitivitas demi memperkuat demokrasi.
“Saudara-saudara sekalian, perlu usaha kita semua untuk terus menerus memperkuat demokrasi, perlu sensitivitas kita semua untuk terus menerus menjaga agar amanat reformasi tidak tergerus walaupun proses penggerusannya berjalan pelan-pelan,” ucap Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube resmi Anies Baswedan pada Senin (22/4).
Anies mengatakan, penggerusan yang terjadi secara perlahan ini membuat masyarakat secara terlena. Namun, hal inilah yang membuat masyarakat harus bekerja lebih keras. Terutama, untuk menyadarkan publik tentang pentingnya memiliki demokrasi yang kuat.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menganalogikan pentingnya demokrasi sama seperti pentingnya suatu negara memiliki institusi ekonomi yang kuat dan berfungsi dengan baik.
“Kita semua harus terus bekerja, harus terus merangkul dan memperkuat masyarakat agar dalam proses demokrasi, masyarakat kita harus kebal terhadap imbalan-imbalan, iming-iming, jangka pendek dan tahan terhadap ancaman-ancaman dan tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan itu pada masyarakat kita,” lanjut Anies.
Muhaimin menambahkan, putusan MK hari ini sebenarnya tidak mengejutkan bagi mereka. Namun, menurutnya, keputusan majelis hakim mengkonfirmasi tidak ada pihak yang bisa menghalau pelemahan demokrasi.
“Putusan hari ini mengkonfirmasi bahwa kita semua termasuk MK, tak kuasa menghentikan pelemahan demokrasi di negeri kita tercinta,” kata Muhaimin
Meski demikian, Muhaimin menyatakan dirinya dan Anies sangat bangga dengan tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau punya pendapat berbeda dengan keputusan MK.
Patut diketahui, tiga orang hakim yang menyatakan dissenting opinion adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Meskipun permohonannya ditolak, Anies dan Muhaimin menyatakan telah menerima putusan MK. Mereka pun menyampaikan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruhnya kedua permohonan yang disampaikan oleh kubu 01 Anies-Muhaimin dan kubu 03, Ganjar-Mahfud. Majelis hakim menilai, seluruh dalil permohonan yang disampaikan tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.
Untuk itu, penetapan KPU terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres masih berlaku dan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka masih menyandang status sebagai paslon pemenang pemilu 2024.