Home Hukum Sengketa Perlindungan Konsumen Tak Boleh Kesampingkan Hak Kekayaan Intelektual Pemilik Merk, Maksudnya?

Sengketa Perlindungan Konsumen Tak Boleh Kesampingkan Hak Kekayaan Intelektual Pemilik Merk, Maksudnya?

Jakarta, Gatra.com - Pakar hukum perlindungan konsumen dari Universitas Indonesia (UI), Inosentius Samsul menegaskan bahwa, pembuktian dalam sengketa perlindungan konsumen tidak boleh mengesampingkan hak kekayaan intelektual pencipta produk atau pemilik merek.

Hal tersebut diutarakan Inosentius menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang hanya mempertimbangkan keterangan saksi ahli otomotif yang dihadirkan oleh pihak para Tergugat saat memenuhi beban pembuktian terbalik dalam sengketa dengan konsumennya bernama Elnard Peter.

Dalam sengketa dengan perkara perdata No.491/Pdt.G/2023/PN JKT. SEL., Peter menggugat PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia (Tergugat I), PT. Toyota Astra Motor (Tergugat II) dan PT. Astra Internasional (Tergugat III).

Inosentius menegaskan, kehadiran ahli dalam persidangan hanya bicara dari aspek konsep secara teoritis keilmuan. Sementara bicara tentang hak paten adalah kuasa pemegang hak paten itu sendiri.

"Kalau sudah bicara tentang hak paten atau proses, maka yang seharusnya menjelaskan hal itu adalah pemegang paten itu sendiri. Dan memang harus dilihat pada produknya," ujar Inosentius kepada wartawan dalam keterangannya, Senin (22/4/2024).

Menurut Inosentius, kapasitas ahli dalam persidangan memberikan konsep-konsep umum tentang suatu hal. Tetapi kalau sudah masuk ke wilayah yang spesifik maka harus dijelaskan oleh orang ahli dalam bidangnya.

"Kalau sudah bicara dengan persoalan paten, yang paham tentang paten, know how suatu teknologi itu. Pembuat paten ya pemegang paten itu sendiri yang membuat paten dan dia harus menjelaskan apa kekhususannya dari teknologi atau paten yang didaftarkan itu," tegasnya.

Dia pun mengingatkan kepada pengadilan supaya tidak boleh mengabaikan hal tersebut dalam sengketa perlindungan konsumen. Hal tersebut kata dia merupakan suatu keharusan.

"Ini bicara produk, maka yang dilihat itu produknya bukan konsep abstrak. Jadi ketika ada mobil yang rusak atau kecelakaan, tabrakan atau cacat tersembunyi, simulasinya itu dilihat pada produknya. Benar enggak itu ada cacatnya. Bandingkan itu dengan yang normal itu seperti apa," tegasnya.

"Jadi tidak bisa mengabaikan kondisi objektif produknya. Yang harus dilihat ya produk itu sendiri. Karena itu bukti. Sesuatu itu cacat dilihat dari kondisi barangnya. Dan itu yang membuktikan, bukan pendapat dari ahli," tambahnya.

Dia menambahkan, hak paten pada dasarnya melekat pada produk itu sendiri. Sehingga Majelis Hakim yang tidak memeriksa produk otentik dalam sengketa tersebut bagian dari peradilan sesat.

"Itu peradilan yang sesat. Proses yang tidak cukup. Kalau di pidana, dia tidak melakukan tindak pidana, malah disebut melakukan tindak pidana. Nah, dalam perdata pun demikian. Menurut saya itu peradilan sesat. Dan dasar pertimbangan hakim dalam memutus itu lemah. Karena tidak didukung dengan alat bukti pemeriksaan yang kuat. Itu berbahaya," katanya.

Inosentius pun mendorong kepada konsumen Toyota tersebut untuk melaporkan hakim yang memutuskan perkara itu kepada Komisi Yudisial (KY). Hal tersebut dilakukan apabila hakim yang bersangkutan bermain dalam kasus itu.

"Kalau memang hakim menganggap begini saja dan memotivasi supaya memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, maka tentu ada unsur kesengajaan. Dan itu bisa diproses dan sampai ke Komisi Yudisial, hakim bisa diperiksa, harus dieksaminasi," tukasnya.

Diketahui, gugatan terhadap PT. Toyota tersebut diduga sangat merugikan pihak penggugat. Pasalnya, Peter selaku penggugat menyebutkan bahwa sejumlah bukti surat otentik dan lainnya yang diajukan Penggugat tidak pernah diperiksa oleh majelis hakim dalam persidangan.

"Pemeriksaan Setempat atas produk juga tidak pernah dilakukan," kata Peter.

Kemudian kata Peter, pihak Tergugat III tidak menghadirkan saksi fakta yang menerima keluhan dan klaim jaminan produk, yang menyajikan repair manual produk serta mekanik yang menangani produk.

"Pihak Tergugat II (PT. Toyota Astra Motor) bahkan terbukti mengurangi isi Repair Manual produk khususnya keterangan terkait Sudut SAI. Mohammad Adhitya sebagai Saksi Ahli Otomotif yang digunakan pihak Tergugat juga tidak memiliki Sertifikat Geometri Roda dari Training Center Pemegang Merk (Tergugat II) ataupun terdaftar memiliki hak paten atas suku cadang apapun," herannya.

Lanjut Peter, Putusan ini diproduksi majelis hakim berdasarkan dalil para Tergugat berkenaan Sertifikat Uji Tipe (Homologasi) tanpa ada keterkaitan apapun dengan subyek gugatan yaitu Cacat Tersembunyi karena Mutu Produk yang tidak sesuai Baku Mutu produknya sendiri dan berdampak kepada kualitas Dinamika Kendaraan.

Pembuktian melalui penerapan pembuktian terbalik juga hanya berdasarkan keterangan saksi ahli otomotif jelas mengesampingkan Kekayaan Intelektual pencipta produk atau Pemilik Merk karena para Tergugat mati-matian berusaha menghindari pemeriksaan dan pengujian produk sesuai Repair Manual produk atau setidaknya pengujian alternatif yang berstandar internasional seperti ISO 15037-1:2019 tentang Dinamika Kendaraan – Metodologi Pengujian.

Repair Manual produk menetapkan Baku Mutu terhadap Sudut SAI yang juga memuat petunjuk jika Sudut SAI tidak memenuhi Baku Mutu yakni melakukan penyetelan terhadap suku cadang spesifik jelas bersesuaian dengan definisi Sudut SAI dalam standar konsensus ISO 8855:2011. Jika setelah penyetelan Baku Mutu Sudut SAI tetap tidak tercapai, maka suku cadang tersebut gagal prestasi, sesederhana itu.

"Putusan menyatakan bahwa sudah dibacakan dan diunggah tgl 7-2-2024 tetapi diunggah 48 hari kalender kemudian," herannya.

Guna menghindari kesesatan lebih lanjut dalam mengadili perkara ini, pembuktian terbalik di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap produk dapat mengganti suku cadang yang gagal prestasi dengan suku cadang yang sudah dicantumkan dalam Surat Gugatan agar memberikan kepastian hukum terhadap produk Toyota Innova (Generasi I & II) yang setidaknya berjumlah 600.000 unit.

10746

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR