Home Hukum Pembantu Pembunuhan Serlina Diringkus, Tergiur Fulus Rp2 Juta

Pembantu Pembunuhan Serlina Diringkus, Tergiur Fulus Rp2 Juta

Sukoharjo, Gatra.com– Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil membekuk seorang pria berinisial RMS, warga Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. RMS ditangkap usai ikut andil dalam kasus pembunuhan Serlina, 22 tahun, warga Desa Lemahbang, Kecamatan Jumapolo, Karanganyar.

Jasad Serlina ditemukan membusuk dalam kondisi terbungkus plastik di parit di Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo pada Minggu (14/4/2024).

Saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres Sukoharjo, RMS mengaku, semua ia dihubungi D melalui pesan WhatsApp (WA). Di sana, D yang kini masih buron meminta lokasi sepi dan mencari mobil untuk membuang jasad Serlina.

"Saya di-WA, dimintai tolong menyelesaikan permasalahan D. Dia tanya tentang lokasi yang sepi. Saya dimintai tolong mencarikan rentalan mobil untuk membuang mayat," ungkapnya, Senin (22/4/2024).

Saat dimintai bantuan, RMS diiming-imingi sejumlah uang oleh D. "Rencana mau dikasih Rp2 juta, tapi baru dikasih Rp100 ribu," ujar RMS.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan, tersangka RMS mengaku tidak mengenal korban. Peran dia yakni hanya membantu tersangka D.

"Pelaku ikut merencanakan sebelum kejadian, kemudian membantu melarikan, dan membantu menjual handphone atau hasil dari tindak pidana," kata Sigit.

RMS ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, pada Jum’at (19/4) pukul 03.00 WIB. Polisi mengamankan motor RMS yang digunakan sebagai sarana, pakaian korban berupa hoodie, dan uang Rp100 ribu.

Akibat perbuatannya, RMS terancam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP, tentang perampasan dan pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup penjara.

28