Pembatalan Mutasi 49 Kepsek Diduga Hanya Ecek-Ecek
Asahan,Gatra.com - Pembatalan mendadak mutasi sebanyak 49 kepala sekolah (Kepsek) oleh Bupati Asahan, Surya, ditenggarai hanya ecek-ecek belaka. Soalnya, sejumlah Kepala sekolah yang dibatalkan pengangkatannya oleh Bupati Asahan dipergoki masih bertugas di tempat tugas barunya masing-masing.
Kepala SMP Negeri 3 Kisaran, Bambang Harmoyo misalnya, salah satu kepsek yang ikut dibatalkan pengangkatannya dipergoki masih masuk tugas ke sekolah tempat tugas barunya dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala sekolah pada Senin (22/4).
Bambang mulai bertugas sejak Jumat tanggal 22 Maret 2024, dilantik sebagai Kepala UPTD SMP Negeri Kisaran. Sebelumnya dipercaya sebagai Kepala UPTD SMP Negeri 4 Kisaran. Bahkan Bambang ditemui usai memimpin rapat guru.
Bambang masih memberi petunjuk kepada bawahannya yang saat itu sedang melaporkan tugas pekerjaan yang diberikan kepada stafnya tersebut.
Bupati Asahan, Surya, sebelumnya menyatakan telah membatalkan pengangkatan 49 kepala sekolah yang dilantik oleh Asisten bidang Administrasi Setdakab Asahan, Muhili Lubis.
Kadis Kominfo Pemkab Asahan, Syamsuddin, lewat siaran Persnya, Jumat 16/4) pekan lalu, mengatakan, pembatalan itu dilakukan lewat Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2 -41-5.2 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2.33.5-5.2 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dan Pemindahan PNS sebagai Kepala UPTD SMPN, Kepala UPTD SDN, Kepala UPTD TK Negeri, dan Kepala SPNF SKB di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.
Pembatalan mendadak tersebut terpaksa dilakukan Bupati Asahan karena terendus pada tiga pekan lalu, pada tanggal 22 Maret silam itu, ternyata tidak mengantongi izin Mendagri sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Dalam Undang-Undang ini, salah satunya mengatur tentang larangan bagi kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada untuk melakukan mutasi pejabat tanpa izin Mendagri 6 bulan sebelum Pilkada terhitung tanggal penetapan calon kepala daerah.
Larangan itu diperkuat dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia, dan menyatakan kepala sekolah termasuk pejabat yang harus mendapat izin Mendagri untuk di mutasi. Menurut surat Mendagri, larangan itu terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024.
Soal dugaan mutasi ecek-ecek ini, Kadis Kominfo Pemkab Asahan berdalih petikan Surat Keputusan pembatalan pengangkatan 49 kepsek itu belum diterima oleh para kepala sekolah.
"Baru hari ini rencananya disampaikan," ujarnya lewat pesan Whatsapp kepada wartawan.
Alasan Syamsuddin ini langsung mendapat tohokan Komisi A DPRD Asahan, Syadat Nasution. Menurutnya, surat ini bukan surat biasa, tapi surat sangat penting. Karena itu, tidak ada alasan surat petikan keputusan itu belum sampai di tangan para kepsek yang dibatalkan pengangkatannya.
Keterlambatan surat petikan itu bisa berbahaya, apalagi kepsek yang batal diangkat itu sempat menandatangani pencairan dana atau melakukan pembayaran atas belanja sekolah. Pasalnya, semua yang ditandatanganinya cacat hukum.
"Di tengah teknologi komunikasi yang sudah canggih ini hal seperti itu tidak menjadi alasan lagi. Tinggal kirim salinannya lewat Whatsapp, "kritik Syadat.