Home Hukum Dua Bocil Bisa Motoran Madura-Semarang, Syarat Usia Minimal 17 Tahun Miliki SIM Digugat ke MK

Dua Bocil Bisa Motoran Madura-Semarang, Syarat Usia Minimal 17 Tahun Miliki SIM Digugat ke MK

Solo, Gatra.com - Pemuda dari Kota Solo bernama Taufik Idharudin mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal syarat pemberian surat izin mengemudi (SIM) untuk pengendara usia di bawah 17 tahun. Permohonan ini menguji pasal 81 ayat 2 huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945.

”Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi pasal tersebut karena saya merasa kagum pada dua bocah, yakni inisial SZ yang berusia 11 tahun dan DR yang berusia 10 tahun dari Sampang, Madura,” kata Taufik pada wartawan, Sabtu (20/4).

Taufik menjelaskan kedua anak itu melakukan perjalanan dengan mengendarai kendaraan roda dua dari Sampang dan akan menuju Jakarta. Namun sesampainya di Semarang, mereka dihentikan petugas kepolisian.

”Saya kagum dengan keterampilan dan keahlian mereka ini. Dari Sampang sampai ke Semarang itu sekitar 430 kilometer, tapi bisa sampai Semarang dalam kodisi selamat. Artinya, ketrampilan dan kemampuan mereka sudah setara dengan orang dewasa, bahkan lebih dari keterampilan orang 17 tahun,” katanya.

Selama ini SIM hanya diberikan pada orang dengan usia minimal 17 tahun. Namun kedua anak tersebut sudah memiliki keterampilan melebihi orang berusia 17 tahun. Dengan kemampuan itu, mereka seharusnya bisa mendapatkan SIM.

Menurut kuasa hukum Taufik, Sri Kalono, dua hari sebelumnya, yakni 18 April 2024, kliennya sudah mengajukan permohonan uji materi pasal 81 ayat 2 huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 yang termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96.

Uji materi itu menyoal syarat bagi warga berusia 17 tahun untuk mendapat SIM A, SIM C, dan SIM D bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai atau berpengalaman dalam mengendarai kendaraan setidaknya 149 kilometer.

”Kami sudah mengajukan pendaftaran secara online dan sudah diterima kepaniteraan MK,” katanya.

Dengan pengajuan materi ini, pihaknya berharap semua orang berusia di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi kendaraan bisa diberikan SIM. Sebab pasal 81 ayat 2 huruf a di UU tersebut membatasi hak konstitusional warga di bawah 17 tahun dalam mengendarai kendaraan bermotor.

Kalono juga punya argumen tentang kematangan emosi pengendara kendaraan bermotor. Menurutnya, pengalaman dua bocah asal Madura itu bisa menjadi bukti. Sebab mereka bisa mengendarai kendaraan bermotor dari Madura ke Semarang dengan selamat.

”Ini prestasi yang luar biasa. Masalah kematangan emosi bisa dibuktikan dengan pengalaman. Makanya  syaratnya setidaknya berpengalaman dan sudah menempuh minimal 149 kilometer dengan kendaraan bermotor,” katanya.

40