Home Hukum Korporasi Ini Dilaporkan terkait Korupsi Timah, Kejagung Didesak Periksa TK

Korporasi Ini Dilaporkan terkait Korupsi Timah, Kejagung Didesak Periksa TK

Jakarta, Gatra.com – Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) melaporkan dugaan penambangan timah ilegal di Bangka Belitung (Babel) kepada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketua BP2 Tipikor LAI, Agustinus Petrus Gultom, S.H., pada Sabtu (20/4), menyampaikan, pihaknya mengadukan korporasi BIP atas dugaan penambangan timah ilegal terkait kasus dugaan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk.2015–2022.

Agustinus Petrus Gultom menyampaikan, laporan atau pegaduan masyarakat kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut dia, pihaknya melaporkan perusahaan yang juga bergerak di bidang tin smelter dan memproduksi tin ingot tersebut agar Jampidsus yang kini tengah mengusut korupsi timah, melakukan penyelidikan.

“Disinyalir [perusahaan tersebut] paling aktif melakukan penambangan timah ilegal di lahan konsesi PT Timah,” ujarnya.

Pihaknya menduga demikian karena luas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) BIP yang hanya 92 hektare dan milik perusahaan BT selaku pemegang mayoritas saham BIP sejumlah 18 hektare.

Selain pelaporan atau pengaduan tersebut, lanjut Agustinus, pihaknya juga melakukan aksi unjuk rasa yang diikuti sekitar 100 orang masa untuk mendesak Kejagung mengusut tuntas semua pihak yang diduga terlibat korupsi timah.

Sementara itu, Radika Puri dari Tim Investigasi BP2 Tipikor LAI, menyampaikan, pihaknya meyakini banyak pihak-pihak yang harus diperiksa Kejagung sehingga tidak cukup hanya memeriksa 6 perusahaan dan menetapkan 16 orang tersangka.

“Kami mendesak pihak Kejagung untuk memeriksa puluhan perusahaan lainnya serta instansi pemberi izin dan pengawas dari berbagai instansi terkait yang belum diperiksa,” ujarnya.

Salah satu perusahaan diduga merupakan pemain besar yang harus diperiksa Kejagung, lanjut Radika, yakni BIP karena diduga melakukan penambangan ilegal di luar IUP-nya, yakni di IUP PT Timah.

Terlebih lagi, kata dia, perusahaan tersebut diduga melakukan penambangan timah menggunakan alat berat dengan berkedok tambang rakyat. Adapu mayoritas saham BIP adalah perusahaan berinisial BT. Adapun salah satu pemilik sahamnya adalah TK.

“Kejagung jangan tebang pilih dalam kasus ini. TK yang mengendalikan BIP, yang juga pemain tambang timah di Babel, patut untuk diperiksa. termasuk harta kekayaannya,” kata dia.

Menurut Radika, tidak diperiksanya puluhan perusahaan tambang di Babel termasuk pihak kementerian maupun Dinas Lingkungan Hidup, Minerba, Ditjen Pajak, dan instansi terkait lainnya menjadikan publik mempertanyakan keseriusan Kejagung dalam mengusut korupsi timah.

Dalam kasus megakorupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022,Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka, yakni:

1. Suwito Gunawan (SG) alias AW selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP).

2. MB. Gunawan (MBG) selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP).

3. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa (CV VIP). CV ini perusahaan milik tersangka Tamron alias AN.

Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) melakukan aksi mendesak Kejagung usut tuntas korupsi timah.(GATRA/Ist)

4. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016–2021.

5. Emil Ermindra (EE) alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017–2018.

6. Kwang Yung (BY) alias Buyung (BY) selaku Mantan Komisaris CV VIP.

7. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS.

8. Tamron (TN) alias Aon selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.

9. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional tambang CV VIP.

10. Toni Tamsil (TT), tersangka kasus perintangan penyidikan perkara korupsi timah.

11. Rosalina (RL), General Manager PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN).

12. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Rifined Bangka Tin (PT RBT).

13. Reza Adriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Rifined Bangka Tin (PT RBT).

14. Alwin Albar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional (Dirops) dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk.

15. Helena Lim (HLN), Manager PTQuantum Skyline Exchange (PTQSE).

16. Harvey Moeis (HM), perakilan PT Refined Bangka Tin (PT RBT). Dia tersangka korupsi dan pencucian uang.

Ahli lingkungan dan akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo,menyampaikan, kasus ini mengakibatkan kerugian lingkungan (ekologis) sebesar Rp183.703.234.398.100 (Rp183,7 triliun), kerugian ekonomi lingkungan Rp74.479.370.880.000 (Rp74,4 triliun), dan biaya pemulihan lingkungan Rp12.157.082.740.000.

“Totalnya akibat kerusakan tadi itu yang juga harus ditanggung negara Rp271.069.688.018.700 (Rp271 triliun),” ujarnya.

Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

247