Asahan, Gatra.com – Bupati Asahan, Surya, mendadak membatalkan keputusannya terkait mutasi dan pelantikan 49 Kepala Sekolah. Pembatalan itu dilakukan setelah kebijakannya tersebut ketahuan diduga sebagai pelanggaran terhadap UU.
Soal pembatalan mendadak keputusan Bupati Asahan itu dikabarkan Kadis Kominfo Pemkab Asahan, Syamsuddin, lewat pesan Whatsapp, Jumat (19/4), setelah berita soal pengangkangan terhadap UU itu diungkap Gatra.com.
Pejabat ini mengatakan, ke-49 kepala sekolah ini akan dikembalikan ke jabatan semula. Pembatalan ini dilakukan Bupati Asahan lewat Surat Keputusan nomor 100.3.3.2 -41-5.2 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2.33.5-5.2 Tahun 2024 Tentang Pemberhentia dan Pengangkatan dan Pemindahan PNS sebagai Kepala UPTD SMPN, Kepala UPTD SDN, Kepala UPTD TK Negeri, dan Kepala SPNF SKB di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.
Pembatalan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor SE 100.2.1.3 /1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024 Perihal Tentang Kewenangan Kepala Daerah Yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.
Syamsuddin minta ke-49 Kepsek yang dibatalkan pengangkatannya untuk bersabar sambil menungu keluarnya izin Mendagri.
Keputusan mendadak Bupati Asahan ini menurut Dosen Fakultas Hukum UNA, Komis Simanjuntak, secara hukum bisa digugat oleh para kepala sekolah yang merasa dirugikan dari keputusan Bupati Asahan itu. Mereka bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Mereka berhak mengajukan gugatan," ujarnya.