Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan, pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 akan dibaca terpisah menurut nomor permohonan yang ada. Namun, semua pihak diharapkan sudah hadir sejak awal pembacaan putusan.
Juru Bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono mengatakan, putusan sengketa Pilpres 2024 akan diadakan pada Senin (22/4) pekan depan. Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB dan semua pihak diharapkan sudah hadir sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
“Mekanismenya, panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno,” ucap Fajar Laksono saat memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (19/4).
Fajar menjelaskan, baik pemohon 1 pasangan calon Anies-Muhaimin maupun pemohon 2, pasangan calon Ganjar-Mahfud, akan hadir secara bersama-sama sejak sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Namun, majelis hakim akan tetap membacakan putusan secara terpisah, sesuai dengan nomor perkara masing-masing permohonan.
Fajar menjelaskan, untuk saat ini, belum ada pihak yang mengkonfirmasi kehadiran mereka dalam putusan nanti. Pasalnya, surat undangan baru MK kirimkan pada Jumat siang sekitar pukul 11.00 WIB atau sebelum Shalat Jumat dimulai.
Jumlah anggota tim setiap pihak yang boleh hadir dalam ruang sidang sama seperti persetujuan awal, yaitu 14 orang. Fajar menjelaskan, MK tidak mengharuskan setiap prinsipal untuk hadir dan menyerahkan komposisi tim masuk ke ruang sidang kepada masing-masing pihak.
“Kita mah terserah saja, yang penting para pihak itu kita panggil, mau datang siapapun yang penting kita sudah panggil secara patut,” kata Fajar.