Jakarta, Gatra.com - Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, ada 14 amicus curiae yang punya kemungkinan untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim MK dalam sidang Sengketa Pilpres 2024. Fajar menjelaskan, 14 amicus curiae yang punya kemungkinan dipertimbangkan adalah yang diterima hingga Selasa (16/4) lalu.
“Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting itu 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati kira-kira begitu,” ucap Fajar Laksono saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (18/4).
Fajar menjelaskan, hingga hari ini, MK telah menerima 33 amicus curiae. Meski 19 amicus curiae yang diterima setelah tanggal 16 April 2024 kemungkinan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, MK tetap mencatat dan mengadministrasikan semua berkas yang menerima.
Meski majelis hakim telah menyatakan hanya akan mempertimbangkan amicus curiae yang masuk pada Selasa lalu, masyarakat masih diperbolehkan untuk tetap menyerahkan amicus curiae ke MK.
“Ya kalau ada yang mau menyerahkan, ya akan kita terima, gak kemudian kita bisa menolak, gak bisa kita larang juga,” kata Fajar.
Fajar mengaku, pihaknya belum dapat mengukur pengaruh amicus curiae terhadap putusan majelis hakim terkait sengketa Pilpres. Hal ini disebabkan karena baru pada Pilpres 2024 MK menerima amicus curiae untuk sidang sengketa Pilpres.
“Kalau soal pengaruh, kita belum bisa ukur. Tadi saya katakan, di MK ini minim pengalaman amicus curiae, apalagi di perkara perselisihan hasil pilpres,” lanjutnya.
Fajar menjelaskan, selama ini, MK hanya pernah menerima amicus curiae untuk perkara pengujian undang-undang.
Meski demikian, ia menegaskan, berpengaruh atau tidaknya amicus curiae kembali ke masing-masing hakim.
“Kalau ditanya seberapa besar pengaruhnya, kita tidak bisa mengukur karena kembali lagi, itu keyakinannya hakim. Ini mau percaya, mau ikut, mau mempertimbangkan amicus curiae ini atau tidak,” ucap Fajar.
Berdasarkan data yang diperoleh Gatra, 14 amicus curiae yang diterima MK hingga Selasa (16/4) antara lain yang diserahkan oleh Barisan Kebenaran untuk Demokrasi; Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI); TOP Gun; Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial LSJ Fakultas Hukum UGM.
Kemudian, amicus curiae dari, Pandji R Hadinoto; Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll; Organisasi Mahasiswa UGM, UNPAD, UNDIP, UNAIR; Megawati Soekarnoputri; Forum Advokat Muda Indonesia; Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia; Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia; Stefanus Hendriyanto; dan Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil.