Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN, Arief Poyuono, mengajukan amicus curiae dalam perkara sengketa Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Arief meyakini, kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 dicapai secara sah, tanpa kecurangan.
“Kami bertindak secara organisasi, atas nama organisasi, juga atas nama warga negara, menyatakan sebagai sahabat hakim dari MK bahwa kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 adalah sah dan tidak ada kecurangan,” ucap Arief Poyuono saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (18/4).
Arief mengatakan, dirinya dan sejumlah anggota dari Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit, dan Komite Anti Korupsi Indonesia, ikut mengkampanyekan Prabowo-Gibran ke daerah-daerah.
Ia menegaskan, pihaknya punya bukti-bukti yang memperlihatkan kemenangan Prabowo-Gibran di sejumlah wilayah. Misalnya, di Kalimantan, Sumatera, Papua, dan Sulawesi.
Arief mengatakan, pada wilayah-wilayah tersebut tidak terdapat pembagian bantuan sosial (bansos). Hal ini dinilai membantah dalil-dalil para pemohon yang mengatakan adanya penyalahgunaan bansos untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
“Bisa dibuktikan bahwa di areal perkebunan sawit antara Kalimantan, Sumatera, Papua, Sulawesi, 70 percent up Prabowo-Gibran menang. Tidak ada itu pembagian bansos. Tidak ada itu intimidasi,” kata Arief.
Arief menegaskan, dukungan dirinya dan Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu kepada Prabowo-Gibran bukan komando dari Menteri BUMN Erick Thohir.
“Kami Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, terpisah secara hukum, secara undang-undang pekerja, dan secara undang undang ketenagakerjaan tersendiri. Dan, kami tidak dalam komando Erick Thohir,” kata Arief lagi.