Home Politik Otto Sebut Tak Tepat Megawati Jadi Amicus Curiae, Hasto: Dulu Minta Bu Mega Jadi Saksi

Otto Sebut Tak Tepat Megawati Jadi Amicus Curiae, Hasto: Dulu Minta Bu Mega Jadi Saksi

Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi pernyataan dari Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan yang menyatakan, tidak tepat seorang Megawati Soekarnoputri memberikan amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sidang sengketa Pilpres 2024.

“Ya Pak Otto Hasibuan barang kali lupa ya bahwa beliaulah yang meminta kehadiran Bu Mega sebagai saksi (dalam sidang MK),” ucap Hasto Kristiyanto saat ditemui di Gedung Tim Koordinator Relawan Pemenangan Presiden (TKRPP) Ganjar-Mahfud, Jakarta, Kamis (18/4).

Hasto menyinggung pernyataan Otto yang dahulu sempat meminta Megawati dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan sengketa Pilpres. Hasto mengatakan, pernyataan Otto terdahulu mungkin hanya untuk mendesak kubu Ganjar-Mahfud, tapi Mega sejak awal telah siap untuk hadir dalam persidangan.

“Ya mungkin maksud awalnya berbeda. Barangkali suatu pressure mau menghadirkan Bu Mega. Tapi ternyata, Bu Mega malah siap dan dengan senang hati (siap) hadir sebagai saksi di MK. Tapi, kemudian sampai sidang berakhir kan tidak dihadirkan,” kata Hasto.

Hasto menjelaskan, amicus curiae Megawati bukan hanya menunjukkan tanggung jawabnya sebagai warga negara, tapi juga sekaligus memenuhi permintaan Otto.

“Begitulah memenuhi permintaan Pak Otto Hasibuan, itulah Bu Mega sebagai warga negara Indonesia dan demi tanggung jawabnya demi bangsa dan negara, bagi kebenaran dan keadilan yang hakiki, Ibu Mega menuliskan perasaannya dan pikirannya untuk menyelamatkan konstitusi dengan menjadikan diri beliau sebagai amicus curiae,” lanjut Hasto.

Sekjen PDIP ini menegaskan, posisi Mega dalam menyerahkan amicus curiae kepada MK adalah sebagai warga negara, bukan sebagai Ketua Umum PDIP ataupun selaku Presiden ke-5 RI.

Seperti yang diketahui, pada Selasa (16/4) lalu, Megawati Soekarnoputri, melalui Hasto Kristiyanto menyerahkan amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi.

Dalam amicus curiae tersebut, Megawati berharap palu yang akan diketuk oleh majelis hakim adalah palu emas, bukan palu godam. Mega pun menyertakan ucapan Raden Ajeng Kartini yang ia tulis tangan di bawah pendapat hukum yang diberikan.

“Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, habis gelap terbitlah terang. Sehingga, fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu, timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” kata Hasto membacakan tulisan tangan Mega dalam dokumen yang diserahkan ke MK, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4).

31