Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Adaler Jaya Kusuma, Reigen, di Villa Kota Bunga, Cianjur, Jawa Barat (Jabar).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, pada Kamis (18/4), menyampaikan, Tim Tabur menangkap Reigen pada Rabu petang (17/4), sekitar pukul 19.30 WIB.
Reigen merupakan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Saat ditangkap, terpidana Reigen bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
“Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” ujarnya.
Reign, warga Penggilingan Permai, Ciledug, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, itu merupakan terpidana perkara tindak pidana umum (Tipidum) yang melanggar Pasal 32 Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas.
Ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor :245/Pid.Sus/2016/PNJU tanggal 16 Agustus 2016. Amarnya, Reigen dihukum selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 juta subsidair 3 bulan penjara.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” katanya.
Selain itu, kata Ketut, Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.