Home Hukum KPK Eksekusi Hukuman Etik Eks Karutan Penerima Pungli

KPK Eksekusi Hukuman Etik Eks Karutan Penerima Pungli

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan hukuman etik Dewan Pengawas (Dewas) atas nama Achmad Fauzi delaku eks Kepala Rutan (Karutan), terkait pelanggaran internal di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK.

Eksekusi hukuman dipimpin Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dengan disaksikan Pimpinan dan Pejabat Struktural di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/4).

“Karenanya pada seluruh Insan KPK hindari perbuatan yang berdampak negatif kepada diri sendiri, keluarga, dan instansi. Jaga nama baik organisasi KPK dan selalu mawas diri dalam setiap ucapan dan tindakan,” pesan Cahya.

Achmad Fauzi merupakan Pegawai Negeri Yang Diperbantukan (PNYD) asal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di KPK. Ia terbukti melakukan pelanggaran di Rutan KPK, sehingga disanksi hukuman berat sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b perihal Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, yakni permintaan maaf secara terbuka dan langsung pada seluruh Insan KPK.

“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku,” terang Achmad.

Penjatuhan hukuman ini merupakan bentuk komitmen KPK menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi di lingkup internal KPK. Sedangkan hukuman disiplin terhadap AF selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi kewenangan Kemenkumham sebagai instansi asalnya.

Selain itu, atas pelanggaran dimaksud, Achmad juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 15 orang tersangka, termasuk Achmad.

29