Jakarta, Gatra.com - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, amicus curiae yang diserahkan oleh Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri belum tentu berpengaruh terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutus sengketa Pilpres 2024.
Yusril menjelaskan, penyerahan amicus curiae usai agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi dalam suatu persidangan baru kali ini terjadi di MK.
Jika dibandingkan dengan persidangan yang ditangani oleh Mahkamah Agung (MA), amicus curiae seperti yang diserahkan oleh Megawati hanya menjadi ad informandum atau sebuah informasi baru kepada majelis hakim yang tidak bisa dikategorikan sebagai alat bukti.
Yusril menjelaskan, jika analogi yang sama digunakan dalam amicus curiae yang diserahkan dalam sengketa Pilpres 2024, ada kemungkinan tulisan dan pendapat hukum dari Megawati tidak punya pengaruh terhadap majelis hakim MK.
“Belum tentu (punya pengaruh) karena disampaikan (usai pembuktian). Jadi, kalau di MA ya betul-betul jadi informandum,” ucap Yusril Ihza Mahendra saat dimintai keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4).
Yusril menegaskan, agar suatu alat bukti masuk dalam pertimbangan hakim, alat-alat bukti ini harus diserahkan dalam persidangan yang sifatnya terbuka.
Meski demikian, Yusril menyerahkan semuanya kepada majelis hakim MK. Ia mengaku tidak keberatan jika hakim tetap membaca dan mempertimbangkan amicus curiae yang disampaikan oleh Megawati atau kelompok masyarakat lainnya.
“Tapi, saya kira tidak akan dirujuk dalam pertimbangan putusan karena memang disampaikan tidak secara resmi (dalam persidangan). Tapi, sebagai informandum itu bisa saja disampaikan,” kata Yusril.
Seperti yang diketahui, Megawati Soekarnoputri menyerahkan dokumen amicus curiae kepada MK terkait dengan sengketa Pilpres 2024. Dokumen ini diserahkan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto selaku penerima kuasa.
Saat menyerahkan dokumen, Hasto mengatakan, Megawati menyerahkan amicus curiae ini sebagai warga negara, bukan selaku Ketua Umum PDIP.
Hasto pun menegaskan, amicus curiae yang disampaikan tidak bermaksud untuk mengintervensi majelis hakim MK. Tapi, merupakan buah pikiran dan perasaan yang dirasakan oleh Megawati sebagai tokoh yang sudah sejak lama berkecimpung dalam politik di Indonesia.