Jakarta, Gatra.com - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengaku dirinya sebenarnya ingin menghadapi Kapolda yang digadang-gadang akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Sengketa Pilpres 2024 oleh kubu 03, Ganjar-Mahfud.
Yusril menyayangkan Kapolda yang diisukan menjadi saksi ini hingga akhir agenda pembuktian permohonan justru tidak dihadirkan oleh tim hukum TPN Ganjar-Mahfud.
“Saya nunggu-nunggu Kapolda yang mau datang itu tapi ujung-ujungnya gak datang. Mungkin karena sudah saya gertak duluan, gak berani muncul tuh di persidangan,” ucap Yusril Ihza Mahendra saat dimintai keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4).
Yusril mengatakan, dirinya sudah siap untuk membantah semua kesaksian dari kapolda yang tadinya akan dihadirkan oleh kubu 03. Bahkan, Yusril mengatakan dirinya siap untuk mempermalukan kapolda tersebut
“Kalau kapolda itu datang, saya yakin dia saya akan kerjain dan akan saya permalukan di sidang,” kata Yusril.
Yusril mengatakan, kesaksian satu orang kapolda tidak dapat membuktikan terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. Patut diketahui, pelanggaran TSM ini merupakan salah satu dalil dari permohonan kubu 03.
“Indonesia ini 38 provinsi. Anda kapolda di 1 provinsi, apa anda bisa menjelaskan 37 provinsi yang lain?” kata Yusril.
Ia mengatakan, seorang Kapolda pun belum tentu dapat memastikan kondisi lapangan dalam wilayah yang menjadi kewenangan.
Yusril menegaskan, jika pada akhirnya, Kapolda hanya mendapatkan laporan dari bawahannya, seperti dari Kapolres atau Kapolsek, hal ini tetap tidak bisa menjadi bukti yang konkret.
Tidak hanya soal Kapolda, Yusril juga menyinggung terkait alat bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh kubu 03. Misalnya, karung beras Bulog yang terdapat gambar Prabowo-Gibran.
Yusril mengatakan, satu karung beras yang dijadikan alat bukti ini juga tidak dapat membuktikan terjadinya pelanggaran TSM di seluruh Indonesia.
“Kalau ternyata hanya 1 karung beras dibawa dari Medan dibawa ke sini. Itu tidak bisa membuktikan apa-apa di persidangan,” lanjut Yusril
Ia menegaskan, meskipun beras berlogo Bulog ini benar-benar membuktikan kalau terjadi pelanggaran Pemilu di wilayah Medan, bukan berarti pola ini bisa dianggap terjadi di seluruh Indonesia.
Yusril mengatakan, pihak pemohon, baik kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud, harus dapat memberikan bukti kecurangan atau pelanggaran TSM, minimal di 20 provinsi untuk membuka adanya pelanggaran TSM.
“Kalaupun sekiranya kesaksian itu benar, adanya dia tidak menggugurkan seluruh hasil pemilu ini. Jadi, untuk bisa membuktikan TSM, dia (pemohon) harus bekerja untuk mengumpulkan bukti di 20 provinsi,” kata Yusril lagi.
Seperti yang diketahui, agenda sidang sengketa Pilpres 2024 masuk pada penyerahan kesimpulan dari setiap pihak. Selain kubu 03 Ganjar-Mahfud selaku pemohon, kubu 01 Anies-Muhaimin, kemudian, kubu 02 Prabowo-Gibran selaku pihak terkait juga akan menyerahkan kesimpulan. Termasuk juga KPU selaku pihak termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.