Jakarta, Gatra.com - Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menegaskan, pihaknya tetap pada dalil-dalil dan petitum permohonan mereka terkait sengketa Pilpres 2024. Hal ini Todung sampaikan usai pihaknya menyerahkan kesimpulan sidang kepada pihak Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami tetap pada petitum kami. Kami ingin diskualifikasi pasangan calon 02, kami ingin pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Indonesia,” ucap Todung Mulya Lubis saat konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4).
Todung mengatakan, saat ini majelis hakim MK tidak punya pilihan lain untuk bangkit dan mengangkat kembali muruah mereka. Todung menjelaskan, usai MK memutus perkara nomor 90 yang memuluskan langkah putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Ia mengatakan, putusan nomor 90 telah membuat MK terperangkap. Sehingga, majelis hakim harus membuat putusan yang progresif terkait sengketa Pilpres 2024.
“Putusan MK 90 telah membuat MK terperangkap dalam satu situasi satu kondisi titik nadir yang membuat MK ini tidak punya pilihan selain untuk bangkit kembali, tidak punya pilihan lain,” ujar Todung.
Ia mengatakan, MK perlu membuat putusan yang progresif jika masih ingin dinilai sebagai penjaga konstitusi dan menjadi mahkamah yang relevan.
“Kami percaya pada MK, mereka punya legitimasi punya dasar konstitusional, mereka juga tidak boleh diintervensi dan tidak bisa diintervensi untuk membuat putusan yang progresif semacam ini,” kata Todung.
Todung menegaskan, tidak ada satu pun pihak yang berhak menggurui MK. Baik itu kaum intelektual, partai politik, atau pihak manapun.
“Jadi saudara-saudara, kita tidak akan menggurui MK dan saya harap teman-teman media juga, intelektual, dan lain-lain juga tidak menggurui MK,” kata Todung lagi.
Seperti diketahui, agenda sidang sengketa Pilpres 2024 masuk pada penyerahan kesimpulan dari setiap pihak. Selain kubu 03 Ganjar-Mahfud selaku pemohon, kubu 01 Anies-Muhaimin, kemudian, kubu 02 Prabowo-Gibran selaku pihak terkait juga akan menyerahkan kesimpulan. Termasuk juga KPU selaku pihak termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.