Home Internasional Serangan Iran ke Israel, Kemenlu Iran: Ini Hak Membela Diri

Serangan Iran ke Israel, Kemenlu Iran: Ini Hak Membela Diri

Jakarta, Gatra.com - Iran meluncurkan serangan pesawat nirawak (drone) hingga roket ke Israel langsung dari wilayahnya pada Minggu (14/4). Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pun menyatakan Israel siap menghadapi serangan langsung dari Iran.

Serangan ini menunjukkan gejolak yang semakin tinggi antar dua negara. Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran, lewat pernyataan resminya, mengungkapkan bahwa serangan itu merupakan hak membela diri sesuai aturan yang berlaku.

"Pada hari ini angkatan bersenjata Republik Islam Iran dalam menjalankan hak wajarnya untuk membela diri seperti yang diatur dalam pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan sebagai tanggapan pembalasan terhadap agresi militer berulang-ulang rezim Zionis," tulis Kemenlu Republik Islam Iran dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/4).

Beberapa serangan Israel selama ini telah menyebabkan kematian para petinggi militer Iran yang secara resmi hadir di Suriah atas undangan pemerintah Suriah dan beraktivitas di sana. Hal inilah yang memicu Iran bertindak.

"Republik Islam Iran mempergunakan kesempatan ini untuk menekankan kembali kepatuhannya terhadap prinsip-prinsip dan tujuan Piagam PBB serta hukum internasional. Begitu juga Iran menegaskan tekad tegasnya untuk mempertahankan kedaulatan, integritas wilayah, dan kepentingan nasionalnya terhadap berbagai bentuk penggunaan ilegal kekuatan dan agresi," tegasnya.

Tindakan defensif Republik Islam Iran dalam menjalankan haknya untuk membela diri, menurut Kemenlu Iran, merupakan tanggung jawab terhadap perdamaian dan keamanan regional dan internasional. 

Iran sebaliknya berdalih bahwa Israel telah melakukan berbagai tindakan ilegal dan genosida terhadap bangsa Palestina, dan melancarkan agresi militer terhadap pemerintah negara-negara di kawasan dengan tujuan memperluaskan api peperangan.  

Apabila diperlukan, kata Kemenlu Iran, Republik Islam Iran akan mengambil tindakan yang lebih defensif untuk melindungi kepentingan sahnya dari tindakan militer agresif dan penggunaan kekuatan ilegal.

38