Washington D.C, Gatra.com - Amerika Serikat (AS) berencana melarang pengunaan perangkat lunak anti-virus yang dibuat oleh perusahaan keamanan siber Rusia Kaspersky Lab bagi pelaku bisnis dan individu di negara itu.
Memanfaatkan aturan dari Departemen Perdagangan AS, pelarangan tersebut dikabarkan akan segera rampung dan dapat diterapkan pada April ini.
Rencana ini dikabarkan untuk memitigasi risiko yang diduga dapat ditimbulkan dari perangkat lunak Kaspersky terhadap infrastruktur penting AS.
Sebagai persiapan langkah tersebut, Departemen Perdagangan AS telah membuat keputusan awal untuk melarang beberpa jenis transaksi antara perusahaan keamanan siber Rusia dengan warga AS.
Sebelumnya, pada tahun 2022, Komisi Komunikasi Federal AS menempatkan penyedia keamanan internet tersebut ke dalam daftar perusahaan yang dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan nasional negeri Paman Sam.
Menanggapi langkah tersebut, Kaspersky mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa keputusan tersebut dibuat berdasarkan alasan politik dan bukan berdasarkan evaluasi objektif terhadap integritas produk dan layanan Kaspersky.
Pada tahun 2017, regulator AS melarang penggunaan perangkat lunak Kaspersky oleh pemerintah federal. Saat itu, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS menyinggung peningkatan kekhawatiran bahwa perusahaan tersebut memiliki hubungan dengan program mata-mata yang disponsori Rusia.
Kemudian, Kaspersky mengajukan dua tuntutan hukum terhadap keputusan yang diambil oleh pemerintahan Donald Trump, dengan mengatakan bahwa larangan tersebut tidak konstitusional dan menyebabkan kerugian yang tidak semestinya bagi Kaspersky Lab. Pada tahun 2018, pengadilan Distrik Columbia menolak gugatan Kaspersky di kedua kasus tersebut, setelah menguatkan larangan yang diberlakukan oleh Washington.