Home Hukum Jatanras Polresta Kupang Kota Ciduk Anggota Paminal Mabes Polri Gadungan Kelabui Perempuan

Jatanras Polresta Kupang Kota Ciduk Anggota Paminal Mabes Polri Gadungan Kelabui Perempuan

Kupang, Gatra.Com – Aris (38) yang mengaku anggota Paminal Mabes Polri yang ditugaskan untuk memantau prilaku oknum polisi nakal di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diciduk Tim Jatanras Polres Kupang Kota.

Aris yang selama ini diketahui gonta ganti isteri dan pacar tak berkutik saat dibekuk di sebuah kos-kosan milik pacarnya di Kelurahan Oesapa Barat, Kupang, Minggu, 7 April 2024.

Anggota Paminal gadungan Mabes Polri itu selama ini diburu setelah ada pengaduan dari seorang perempuan berinisial Y (36) yang mengaku sebagai pacar Aris. Karena pada 23 Februari 2024 lalu, Aris menganiaya Y di depan Rumah Sakit Ibu dan Anak Dedari, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Aris yang mengaku seorang anggota polisi tersebut ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/197/II/2024/SPKT/ Polresta Kupang Kota, tanggal 27 Februari 2024 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-Kap/17/III/2024/Reskrim.

Tim Jatanras Polres Kupang Kota berhasil menangkap Aris setelah melakukan  penyelidikan dan penyidikan, kemudian memantau keberadaannya.

Menurut keterangan Y, awalnya ia tergiur dengan rayuan Aris yang mengaku sebagai anggota Paminal Mabes Polri. Kedatanganya di Kupang karena ditugaskan untuk memantau polisi-polisi yang berprilaku nakal dan menyimpang dari aturan.

“Dia merayu beta [saya] untuk berpacaran. Dia menunjukkan kartu anggota Paminal Mabes Polri. Beta tergiur dan akhirnya kami pacaran yang cukup dekat. Belakangan saya diteror oleh istrinya menunjukan foto dengan anaknya. Saya coba bersabar,” kata Y.

Namun lanjut dia, dua hari kemudian datang teror lagi dari wanita lain yang mengaku sebagai isterinya Aris, juga menunjukan foto dengan anaknya.

“Karena itu, pada 23 Februari lalu, saya tanya dan tunjukan bukti dia, Aris marah dan pukul saya," ujarnya.

Akhirnya Y melaporkan kasus ini ke Polresta Kupang Kota. Ia bersyukur petualangan Aris sebagai polisi gadungan akhir berakhir setelah ditangkap Oleh Tim Jatanras Polres Kupang Kota.

"Beta minta penyidik beri dia sanksi hukuman setimpal. Apalagi mengaku diri sebagai anggota Paminal Mabes Polri, ternyata gadungan,” Y berharap.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung, membenakan anggotanya telah menangkap seorang pelaku penganiayaan terhadap korban Y.

“Setelah ditangkap dan diperiksa, terungkap fakta bahwa pelaku si A ini bukanlah seorang anggota Polri," kata Kombes Pol. Aldinan Manurung, Minggu (8/4).

Aldian mengungkapkan, Aris telah memiliki seorang istri dan anak, namun mempunyai hubungan gelap dengan dua orang wanita lainnya.

"Saat ini  [dia]sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk menjalani proses penyidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut Kombes Aldinan menjelaskan, Aris ini untuk sementara diproses hukum dalam kasus penganiayaan terhadap mantan pacarnya, Y,  pada 23 Februari lalu.

“Saat ini kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Y, Februari 2024 lalu. Jika ada pengaduan lagi dari korban lainnya pasti kami proses juga,” kata Aldinan.

52

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR