Home Hukum Ronny Sompie: 3.375 WNI Ditahan Imigrasi Malaysia Harus Disikapi Serius

Ronny Sompie: 3.375 WNI Ditahan Imigrasi Malaysia Harus Disikapi Serius

Jakarta, Gatra.com – Mantan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Dr. Ronny F. Sompie, menanggapi sebanyak 3.375 orang WNI yang ditahan oleh pihak Imigrasi Malaysia.

Ronny pada Senin (8/4), menyampaikan, bertenggeranya Indonesia di peringkat pertama sebagai negara yang warganya paling banyak ditahanan oleh pihak Imigrasi dan Baitul Mahabbah Malaysia tersebut harus mendapat perhatian serius.

“Perlu mawas diri dan evaluasi terhadap kinerja Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan biro jasa berkaitan dengan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia,” ujarnya.

Menurutnya, perlu upaya bersama untuk melakukan penelitian dari data yang dilaporkan The Star.my yang dilansir dari Bernama. Laporan tersebut menyampaikan, dari total 13.530 tahanan, sebanyak 3.375 di antaranya adalah WNI.

“Perlu upaya bersama untuk melakukan penelitian data 3.375 WNI yang ditahan di Malaysia tersebut berkaitan dengan alasan dan penyebab mereka ditahan oleh Imigrasi Malaysia,” ujarnya.

Menurutnya, perlu meneliti lebih jauh soal penyebab untuk mengungkap penyabab banyaknya WNI atau PMI yang ditahan pihak Imigrasi Malaysia sehingga Indonesia menjadi peringat pertama.

Penelitian tersebut untuk mengetahui apakah penahanan ribuan WNI tersebut akibat persoalan PMI nonprosedural atau PMI yang prosedural tetapi tidak mendapatkan pelindungan dari BP2MI dan Kemenaker saat PMI memulai pekerjaan di Malaysia.

Bisa juga, lanjut Ronny, apakah karena ketika PMI mulai bekerja di Malaysia tersebut tanpa kontrak yang seimbang dengan majikan atau perusahaan sehingga posisi mereka menjadi lemah dan melanggar aturan.

“Berdasarkan pendataan yang dilakukan, maka Pemerintah Indonesia bisa melakukan upaya pemulangan mereka,” katanya.

Menurut Ronny, langkah tersebut berkaitan dengan perlindungan WNI di luar negeri yang menjadi tugas dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Kedubes di Malaysia.

Ronny lebih lanjut menyampaikan, perlindunan tersebut juga merupakan tugas dari Kemnaker dan BP2MI terhadap para PMI selama bekerja di Malaysia dan ketika selesai bekerja harus kembali ke Indonesia berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Malaysia, Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail, menyampaikan, lima negara teratas yang mencatat jumlah depo imigrasi terbanyak adalah Indonesia sebanyak 3.375 (25 persen), Filipina 3.345 (24,7 persen), Rohingya 2.653 (19,6 persen), Myanmar 1.988 (14,7 persen) , Bangladesh 719 (5,3 persen), dan Thailand 340 (2,5 persen).

Adapun sisanya sebanyak 1.110 (8,2 persen) berasal dari negara lain, yakni China, India, Vietnam, Nepal, Pakistan, dan Kamboja.

181