Jakarta, Gatra.com - Panitia Khusus (Pansus) Pasca Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta tengah mempersiapkan pembahasan Jakarta sebagai Kota Aglomerasi menyusul pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Anggota Pansus Pasca Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, pihaknya tengah berfokus merancang rekomendasi sebagai persiapan Jakarta menjadi Kota Aglomerasi. Ia bertekad untuk mematangkan sejumlah rekomendasi demi terpenuhinya kebutuhan pembangunan daerah di Jakarta.
“Misalnya yang pertama adalah soal Kawasan Aglomerasi penataan kawasan. Bagaimana ini bisa membuat sinergi saling mengisi dan memenuhi aspek kearifan lokal,” ujar Rio.
Rio berharap, dengan status baru Jakarta, penataan barang milik nasional harus berkolaborasi dengan pemerintah daerah. Sehingga permasalahan permukiman, transportasi, dan ruangan terbuka hijau, bisa teratasi.
“Kemudian soal pertanahan, bagaimana implementasi UU DKJ itu tidak membuat dominasi warga secara umum itu mengalami penyingkiran kepemilikan terhadap tanah yang ada sebelumnya. Tapi justru bagaimana bisa memperkuat hak atas tanah yang ada dan nantinya tidak terjadi hegemoni kepemilikan tanah,” terang Rio.