Jakarta, Gatra.com - Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol. Eddy Djunaedi, menyebut kendaraan sumbu tiga dilarang melintas di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) selama libur Lebaran hingga 16 April 2024. Pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga mulai diberlakukan sejak (5/4) kemarin.
"Memang pembatasan operasional sumbu 3 ke atas dimulai pada hari ini, tadi pagi pukul 09.00 WIB," kata Kombes Eddy kepada wartawan di Command Center Km 29 Tol Jakarta-Cikampek, dikutip Sabtu (6/4).
Eddy mengatakan, kendaraan sumbu 3 yang masih bandel melintas di ruas tol akan dikenakan sanksi. Menurutnya, kendaraan itu akan dimasukkan ke lokasi buffer zone.
"Kita akan keluarkan terlebih dahulu kita akan berhentikan kita akan masukkan dalam lokasi buffer zone, ya kita akan kandangkan terlebih dahulu nanti sampai dengan kegiatan semuanya selesai," ujarnya.
Dia menyebut polisi akan melakukan pembersihan kendaraan sumbu 3 di tol. Eddy mengatakan, kebijakan itu merupakan perintah dari Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan.
"Tadi sudah diperintahkan oleh Bapak Kakorlantas, jajaran semuanya ya melaksanakan pembersihan, khususnya kendaraan sumbu 3 ke atas yang masih melintasi ruas jalan tol," ucap Eddy.
"Kita harapkan yang ada di jalan tol bersih dari kendaraan sumbu 3 sehingga masyarakat yang lain bisa mempergunakan jalan itu dengan selamat, aman, tertib dan nyaman," tambahnya.