Home Internasional Kolombia Minta Bergabung dalam Kasus Genosida Israel di Gaza pada Pengadilan Dunia

Kolombia Minta Bergabung dalam Kasus Genosida Israel di Gaza pada Pengadilan Dunia

Den Haag, Gatra.com - Kolombia telah meminta Mahkamah Internasional untuk mengizinkan negaranya melakukan intervensi dalam kasus Afrika Selatan, yang menuduh Israel melakukan genosida di Jalur Gaza. 

Pihak pengadilan dunia yang bertempat di Den Haag, Belanda tersebut mengungkapkan pada hari Jumat (5/4).

Dikutip Reuters, Jumat (5/4), dalam permohonannya, Kolombia meminta pengadilan untuk menjamin keamanan dan, tentu saja, keberadaan rakyat Palestina.

ICJ, pengadilan tertinggi PBB, dapat mengizinkan negara untuk melakukan intervensi dan memberikan pandangan mereka. Beberapa negara bagian mengatakan mereka juga akan berupaya melakukan intervensi dalam kasus ini, namun sejauh ini hanya Kolombia dan Nikaragua yang telah mengajukan permintaan publik.

Pekan lalu hakim ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan dan efektif, untuk memastikan pasokan makanan pokok tiba tanpa penundaan bagi warga Palestina di Gaza.

Pada bulan Januari, ICJ, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, memerintahkan Israel untuk menahan diri dari tindakan apa pun yang termasuk dalam konvensi genosida, dan memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.

Israel membantah menargetkan warga sipil Palestina, dan mengatakan bahwa satu-satunya tujuan mereka adalah memusnahkan kelompok militan Hamas.

Pengacara Israel menolak kasus Afrika Selatan dan menyebutnya sebagai pelanggaran terhadap konvensi genosida.

17