Purworejo, Gatra.com – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan di Desa Pekutan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, telah terlaksana pada tahun 2023 lalu. Namun, pemberitaan yang menyudutkan panitia PTSL Desa Pekutan mengenai biaya sebesar Rp600.000 per bidang tanah membuat Pemdes dan panitia angkat bicara.
Penasihat Hukum (PH) Panitia PTSL, Agus Triatmoko, menyampaikan bahwa ada kekhawatiran jika program PTSL yang hampir selesai ada kericuhan. Salah satunya adalah dengan adanya pemberitaan yang dianggap menyudutkan pihak panitia PTSL.
"Sebelumnya saya sudah meminta agar panitia menerangkan perincian biaya dan aturan yang dipakai dalam menetapkan besaran biaya persiapan PTSL (pra PTSL)," kata Agus Triatmoko di Aula Balai Desa Pekutan, Kecamatan Bayan, Jumat (5/4/2024).
Menurutnya, biaya persiapan PTSL dari panitia tidak ada pungli sudah disepakati dan disetujui oleh pemilik tanah. Masyarakat harus tahu dan bisa membedakan, biaya persiapan dan biaya pelaksanaan PTSL.
Ia menerangkan, untuk biaya Persiapan PTSL diserahkan ke desa yang dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) dan dijadikan Peraturan Desa (Perdes). Sedangkan biaya Pelaksanaan PTSL berasal dari DIPA milik BPN atau gratis bagi warga.
"Nah, yang dipermasalahkan ini kan biaya Persiapan PTSL. Berdasarkan SE Bupati Purworejo Nomor 590/9975 tanggal 13 Oktober 2017 Perihal Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan PTSL," ujarnya.
Agus menjelaskan, dalam SE Bupati tersebut ada klausul menyatakan, pembiayaan pelaksanaan kegiatan PTSL terdiri dari biaya Persiapan Kegiatan PTSL, biaya lainnya, dan Biaya Pelaksanaan PTSL.
"Untuk biaya persiapan kegiatan dan biaya lainnya, menurut SE Bupati itu dibebankan ke peserta. Hanya biaya pelaksanaan yang dibebankan pada DIPA BPN," kata Agus.
Dalam SE Bupati Purworejo yang ditujukan kepada para camat diterangkan bahwa:
a. Biaya persiapan kegiatan PTSL, menjadi beban bagi masing- masing peserta PTSL, meliputi:
1) Biaya penyiapan dokumen, merupakan kegiatan pengadaan dokumen, berupa surat pernyataan yang dibuat oleh pemilik atau yang menguasai bidang tanah yang dimohonkan;
2) Biaya pengadaan patok, sesuai kebutuhan/bentuk bidang tanah;
3) Biaya materai, sesuai kebutuhan;
4) Biaya operasional Petugas Desa/Kelurahan, meliputi:
a) Biaya fotokopi/penggandaan dokumen pendukung;
b) Biaya pengangkutan dan pemasangan patok batas;
c) Biaya saksi;
d) Biaya petugas pengukuran; pendamping
e) Biaya petugas pemberkasan; Desa/Kelurahan pendamping
f) Biaya petugas desa penyiapan surat-surat riwayat tanah;
g) Biaya perjalanan/transportasi petugas Desa/Kelurahan dari Kantor Desa/Kelurahan ke Kantor Pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.
b. Biaya lainnya yang timbul sebagai akibat adanya peralihan/pemindahan hak (jual beli/hibah/tukar menukar, pembagian waris, dll) sesuai perbuatan hukum/peristiwa hukum yang dialami/dilakukan Peserta PTSL (antara lain: biaya pembuatan akta notaris/PPAT, BPHTB, dan Pajak Penghasilan), menjadi tanggung jawab Peserta PTSL.
c. Biaya Pelaksanaan PTSL dibebankan pada DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, yang meliputi biaya dalam kegiatan:
1) Penetapan lokasi kegiatan;
2) Sosialisasi kegiatan;
3) Penetapan Peserta PTSL;
4) Pengumpulan data alat bukti/alas hak;
5) Pengukuran bidang tanah pada lokasi yang telah ditetapkan;
6) Pemeriksaan tanah;
7) Pengumuman dan pengesahan data fisik dan data yuridis;
8) Penerbitan Keputusan Pemberian Hak;
9) Penerbitan dan penyerahan sertifikat hak atas tanah.
Sementara itu, Kades Pekutan, Fajar Basuki, mengatakan, sesuai dengan SE Bupati tentang Juklak PTSL, biaya prasertifikasi atau biaya persiapan PTSL diperbolehkan.
"Biaya prasertifikasi yang belum terakomodir, sesuai dengan SE Bupati kepada para camat, diperbolehkan. Besarannya juga sudah ditentukan melalui Musdes yang didampingi Forkopimcam Bayan. Jadi sudah ada Perdesnya. Perlu kami luruskan, Forkopimcam tidak ikut membahas nominal, hanya mendampingi dan menyaksikan," tegas Fajar.
Ia juga menyayangkan ketika ada yang menulis bahwa Forkopimcam membiarkan adanya pungutan biaya PTSL Rp600.000.
"Saya sampai sekarang masih merasa tidak enak sama Pak Camat gara-gara berita itu," kata Fajar.
Hasil Musdes itu pun menurut Fajar dan Tugino (Ketua Panitia PTSL), telah menjadi Perdes Nomor 3 tahun 2023 yang menjadi dasar pelaksanaan PTSL di Desa Pekutan.
Ketua Panitia PTSL Desa Pekutan, Tugino menjelaskan bahwa ada 1.120 bidang tanah milik warga yang ikut dalam program ini.
"Warga yang ikut PTSL sebenarnya tidak ada yang protes. Sudah selesai semua, sertifikat juga sudah diserahkan. Kami ikut penyerahan sertifikat massal di Wonosobo yang dihadiri Presiden Jokowi. Semua sudah selesai, tinggal 23 bidang yang berkasnya direvisi," terang Tugino.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, saat dihubungi menyampaikan bahwa untuk biaya pelaksanaan PTSL di BPN sudah masuk dalam DIPA.
"Jadi tidak dibebankan pada masyarakat, dilihat pada B.1.c," kata Andri.
Menurutnya, bedakan biaya persiapan dan pelaksanaan PTSL, biaya Persiapan PTSL berdasarkam Musdes (kesepakatan warga). Sedangkan biaya Pelaksanaan PTSL berasal dari DIPA BPN.