Home Hukum Habib Bahar bin Smith Dipolisikan atas Tuduhan Intimidasi dan Pencemaran Nama Baik

Habib Bahar bin Smith Dipolisikan atas Tuduhan Intimidasi dan Pencemaran Nama Baik

Jakarta, Gatra.com - Habib Bahar bin Smith kembali berurusan dengan hukum. Kantor Hukum J&H and Partners, sekaligus kuasa hukum Addin Arifin, atau Syahbudin melaporkan Habib Bahar bin Smith, M Assad Shahab dan beberapa akun media sosial yang diduga turut serta menyebarkan serangkaian berita bohong terhadap kliennya.

Harry Pribadi Garfes selaku kuasa hukum dari Addin Arifin mengatakan bahwa tuduhan terhadap kliennya yang disebut sebagai penipu senilai Rp25 miliar di beberapa media adalah sebuah berita bohong. Selain itu, Addin Arifin juga merupakan korban tindak pidana perbuatan yang tidak menyenangkan, intimidasi, dan ancaman kekerasan di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat.

Secara kronologis, Harry menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Ahad, 17 Maret 2024 lalu. Ketika itu sejumlah orang, termasuk Habib Bahar Bin Smith dan M. Assad Shahab mencoba memaksa masuk rumah Addin Arifin dan mengancam dengan kata-kata kasar dan makian.

"Sekitar pukul 10.40 WIB, Habib Bahar bin Smith beserta massa Ormas sekitar 50 orang mencoba masuk secara paksa kedalam rumah Klien kami, mereka sempat mematikan paksa listrik lalu berteriak dengan kata-kata yang tidak pantas atau menyakitkan," jelas Harry dalam keterangannya, Jumat (05/03).

"Kami memiliki bukti seperti rekaman video, foto yang menunjukkan Bahar bin Smith melakukan tindakan tersebut, ditambah anak-anak klien kami yang masih dibawah umur mengalami trauma dan gangguan psikologis akibat kejadian tersebut," imbuhnya.

Sementara Hilman Himawan menegaskan bahwa Addin Arifin tidak memiliki hubungan bisnis atau perikatan hukum dengan Habib Bahar Bin Smith. Sementara ia mengenal M. Assad Shahab dan istrinya, Tike Wilda Mayadi, karena sebelumnya memberikan bantuan hukum kepada pasangan tersebut.

"Klien kami tidak memiliki hubungan bisnis atau perikatan apapun dengan Habib Bahar bin Smith, Klien kami hanya mengenal Istri M Assad Shahab, kemungkinan Habib Bahar bin Smith terkena hasut oleh M Assad," kata Hilman.

Menurut Hilman, kasus ini menjadi lebih rumit ketika M. Assad Shahab tiba-tiba mencabut surat kuasa yang sebelumnya diberikan kepada kantor hukum yang dipimpin oleh Addin Arifin. Bahkan, hingga hari ini, Shahab belum melunasi biaya operasional dan lainnya kepada kantor hukum.

Dalam laporan polisi yang diajukan kepada Polda Metro Jaya pada Senin, 1 April 2024, kedua terlapor, Habib Bahar Bin Smith dan M. Assad Shahab, diidentifikasi sebagai tersangka dalam kasus ini dengan nomor laporan : LP/B/1832/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP No:LP/B/1838/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA

Kuasa hukum menekankan pentingnya menindak tegas kejahatan di dunia maya, khususnya fitnah dan penyebaran berita palsu yang memiliki dampak serius tidak hanya bagi korban langsung, tetapi juga masyarakat luas.

Mereka juga menyatakan bahwa tidak akan mentolerir duplikasi atau reposting konten berita yang telah tersebar terkait dengan hak dan kepentingan kliennya yang menjadi korban dalam kasus ini.

Pihaknya juga berharap dengan pengungkapan, publik diharapkan untuk lebih memperhatikan kasus ini dan memberikan dukungan kepada upaya penegakan hukum demi keadilan bagi Addin Arifin dan korban lainnya.

1271