Home Hukum Cari Keadilan, Korban Kebakaran Depo Plumpang Gugat ke PN Jaksel

Cari Keadilan, Korban Kebakaran Depo Plumpang Gugat ke PN Jaksel

Jakarta, Gatra.com – Sejumlah korban dan keluarganya menghadiri sidang perkara melawan hukum atas kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara (Jakut) pada Maret 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Para korban dan keluarganya didampingi kuasa tim hukumnya Faizal Hafied dkk. Persidangan pada Kamis (4/4) dengan agenda pembuktian. Adapun tergugatnya adalah Pertamina Patra Niaga.

Pihak korban dan keluarganya meminta ganti rugi materiil dan imateril. Sejumlah ibu-ibu membawa foto anak dan anggota keluarganya yang menjadi korban insiden kebakaran hebat tersebut.

Iis Ernayati, salah seorang ibu yang menjadi korban ledakan dan mengalami luka bakar hampir di sekujur tubuhnya mengaku masih trauma. “Badan saya, kaki, tangan semua kebakar,” ujarnya.

Ia menyampaikan, pascakejadian tersebut hanya diam di rumah. Padahal, sebelum musibah tersebut ia bekerja sebagai penata untuk membantu penghasilan atau ekonomi keluarga.

“Saya setiap hari 24 jam di rumah. Harus di ruangan AC. Kalau tidak, gatal-gatal. Tidak bisa aktivitas. Saya sudah tidak bisa bekerja. Saya sudah tidak bisa merias lagi,” ungkapnya.

Atas dasar itu, Iis memohon keadilan dan pertanggungjawaban tergugat berupa ganti rugi yang akan digunakan untuk biaya berobat. “Saya akan seumur hidup begini. [Tanggungjawab] supaya bisa berobat untuk menyembuhkan luka,” ujarnya.

Adapun Diana Meilialni, seorang ibu lainnya sampai menetaskan air mata di ruang sidang mengingat putri sulungnya (16 tahun) yang meninggal akibat ledakan dan kebakaran tersebut. “Cita-citanya masih tinggi. Ingin sekolah, kuliah, biar bisa bantu orang tua,” ujarnya.

Ia pun meminta Preiden Joko Widodo (Jokowi) membantunya dan korban lainnya. “Coba anak Bapak kejadian seperti kita, bagaimana? Nasib cita-cita masih tinggi,” ungkapnya.

Ketua RW 09 Rawa Barat Selatan, Koja, Abu Syakur, menyampaikan, sejumlah warga mengajukan gugatan karena merasa selama setahun menjadi korban Depo Plumpang belum mendapat kepastian.

Pihaknya telah mencoba melaukan audiensi dengan pihak Petamina, namun tidak membuahkan hasil. Namun pihak termohon tidak memberikan kepastian sehingga warga meminta tim kuasa hukum Faizal Hafied dkk.

Terkait pesoalan tersebut, lanjut dia, kini telah dibentuk Tim Advokasi Korban Depo Pertamina Plumpang. Faizal Hafied menyampaikan, pihaknya telah mengajukan gugatan di PN Jaksel pada Senin 9 Oktober 2023.

Saat ini, persidangan sudah masuk tahap pembuktian. Langkah hukum gugatan materil dan immateril ditempuh setelah menerima kuasa dari warga karena mediasi yang dilakukan antara pihak korban dengan termohon tidak membuahkan hasil.

“Kami siapkan bukti lengkap, 700 bukti. Masuk dua kali pembuktian. Bukti surat kami sampaikan 560-an bukti surat. Hari ini sampaikan bukti di media massa, video kami tayangkan semua,” ujarnya.

Adapun gugatan materiilnya adalah ganti rugi barang dan harta benda sebesar Rp 31 miliar. Sedangkan untuk immateriilnya sebesar Rp3 triliun untuk ganti rugi korban meninggal dunia dan luka.

Faizal Hafied mengharapkan warga yang menjadi korban mendapatkan keadilan, yakni mendapatkan kompensasi sebagaimana yang telah disampaikan pihaknya ke PN Jaksel.

“Kami harap nurani keadilan bahwa keadilan berpihak pada korban,” ujarnya. Sementara itu, pihak tergugat dalam persidangan menolak seluruh bukti yang diajukan penggugat.

75