Home Regional Penonaktifan NIK bagi yang Sudah Tidak Tinggal di Jakarta Harus Cermat

Penonaktifan NIK bagi yang Sudah Tidak Tinggal di Jakarta Harus Cermat

Jakarta, Gatra.com - Program penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang sudah tak lagi tinggal di Jakarta harus dilakukan dengan cermat.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Nasrullah menegaskan akan pentingnya program itu dilaksanakan secara cermat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI.

Ia menyebutkan, banyak warga Jakarta yang berpenghasilan rendah dan memilih tinggal di daerah penyangga seperti Bekasi, Cikarang, Depok, dan Karawang, tidak ingin mengubah Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya.

“Penghapusan NIK ini kan lagi proses. Harus cermat, karena ada yang KTP Jakarta, NIK Jakarta tapi tinggalnya di daerah penyangga. Mungkin karena di Jakarta tinggal di rumah yang pas-pasan akhirnya pindah tinggal di pinggiran Jakarta,” ujar Nasrullah di Jakarta, Kamis (4/4).

Nasrullah mengatakan, kasus seperti itu harus diberi kelonggaran dan tidak disamakan dengan warga yang memiliki ekonomi mumpuni, serta memiliki rumah pribadi di luar Jakarta.

“Kan bisa aja nanti buat pakta integritas. Makanya harus benar-benar dilihat, kalau dia benar-benar orang Jakarta asli yang dibuktikan dengan ada sanak familinya di Jakarta atau keturunannya semua di Jakarta, kan tinggal dibuatkanlah pakta integritasnya dan bisa jadi kekhususan,” kata dia.

Kebijaksanaan terhadap warga Jakarta yang tinggal di daerah penyangga karena status ekonominya tidak baik harus di prioritaskan, sehingga tidak serta merta dinonaktifkan secara sepihak.

“Itu dalam rangka menjaga kelestarian masyarakat Betawi. Menurut saya begitu. Jadi semuanya terakomodasi. Ini memberikan keluasan juga buat warga asli Jakarta,” jelasnya.

73