Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan perwakilan PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus timah. Kali ini, suami dari Sandra Dewi itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Untuk TPPU yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka TPPU ya, HM [Harvey Moeis],” katanya di Kejagung, Jakarta, Kamis (4/4).
Kejagung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi timah setelah menemukan bukti permulaan yang cukup. “Alat buktinya ada dan ada indikasi dia terlibat," ujarnya.
Untuk membongkar aliran dana dan pencucian yang yang diduga dilakukan oleh Harvey Moeis, lanjut Kuntadi, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung di ataranya memeriksa istri yang bersangkutan, yakni Sandra Dewi.
“Hari ini kita lakukan pemanggilan terhadap saksi SD [Sandra Dewi] dalam rangka utuk meneliti terhadap beberapa rekening yang sudah kita blokir tempo hari,” ujarnya.
Pemeriksaan Sandra Dewi itu dalam rangka untuk memilah mana dana di rekening banknya ada kaitannya dengan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh suaminya Harvey Moeis dan sebaliknya.
“Diharapkan kita tidak melakukan tindakan kesalahan dalam penyitaan dan sekedar untuk memilah dan memilih saja, urgensinya hanya sebetas itu,” ujarnya.
Saat ditanya berapa jumlah rekening bank Sandra Dewi dan jumlah total uang yang ada di dalam rekening tersebut, Kuntadi enggak menjawab detail. “Ada beberapa, saya belum ingat, nominal tidak bisa kami sebutkan,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan perwakilan PT RBT, Harvey Moeis (HM), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
“Tim Penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni HM selaku Perwakilan PT RBT,” kata Kuntadi pada Rabu (27/3/2024).
Penyidik menetapkan HM sebagai tersangka setelah mengantongi bukti pemulaan yang cukup. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka,” katanya.
Kejagung langsung menahan tersangka Harvey Moeis di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret sampai dengan 15 April 2024.
Kuntadi menjelaskan, ulah tersangka Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi timah ini, yakni sekitar tahun 2018-2019 selaku perwakilan PT RBT menghubungi tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk.
“[Dia menghubung MRPT] dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.,” katanya.
Selanjutnya, terjadi pertemuan antara tersangka HM dengan tersangka MRPT alias RZ. Setelah itu ada beberapa kali pertemuan dan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
“Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut,” ujarnya.
Selepas itu, lanjut Kuntadi, tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya.
Jatah uang tersebut dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang difasilitasi oleh tersangka HLN.
Kejagung menyangka HM melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.