Jepara, Gatra.com - Daniel Frits Maurits, aktifis lingkungan Karimunjawa divonis tujuh bulan bui, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Jawa Tengah, menyatakan bersalah.
Hakim Ketua Parlin Mangantas Bona, menyatakan jika Daniel terbukti bersalah dalam persidangan yang digelar di ruang Chandra PN Jepara, Kamis (4/4).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," tegas Parlin.
Daniel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak untuk menimbulkan kebencian kepada kelompok tertentu berdasarkan suku agama ras, dan antar golongan (SARA).
Selain itu dalam persidangan juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh aktifis lingkungan Karimunjawa itu, dikurangi dari pidana yang telah dijatuhkan. Juga menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Putusan majelis hakim ini, sebenarnya lebih ringan dari permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Daniel dihukum 10 bulan penjara, sekaligus membayar denda Rp5 juta.
Alasannya, Daniel dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Merespon putusan tersebut, Kuasa Hukum Daniel, Rapin Mudiarjo, menegaskan keberatan dengan hasil sidang dan bakal menyiapkan banding.
"Kami menghormati keputusan majelis, kami akan melakukan upaya hukum yang diperkenankan. Kami tidak ingin (kasus) seperti ini terjadi lagi di lain hari," jelasnya.
Dalam proses vonis aktifis lingkungan Karimunjawa, sebanyak ratusan massa menjejali halaman PN Jepara, dan menuntut Daniel dibebaskan.
Demonstran yang kompak mengenakan pakaian serba hitam sebagai bentuk dukungan kepada aktifis Karimunjawa tersebut meneriakkan, Daniel tak pantas jadi terdakwa.
Peserta aksi yang terdiri dari berbagai kelompok aktifis lingkungan, seniman, hingga elemen budayawan itu menilai, kebencian yang disidangkan tidak tepat dan bentuk dikriminalisasi atas nama kepentingan semata.