Yogyakarta, Gatra.com – Jalankan langkah preventif berantas rokok ilegal, Bea Cukai Yogyakarta rutin memberikan edukasi ketentuan cukai ke berbagai lapisan masyarakat. Sosialisasi terkini dilakukan oleh Bea Cukai Yogyakarta di wilayah Parangtritis dan Bantul.
Sebagai bentuk pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), Satpol PP bersama Bea Cukai Yogyakarta memberikan edukasi kepada Satlinmas Parangtritis, pada Kamis (28/03) di Aula SAR Pantai Parangtritis. Sebelumnya pada Selasa (26/03), Bea Cukai Yogyakarta mengedukasi Satpol PP Kabupaten Bantul terkait ketentuan undang-undang cukai salah satunya terkait pengenalan pita cukai edisi 2024 dan cara mengidentifikasi rokok ilegal.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan, melalui sosialisasi cukai diharapkan masyarakat dan instansi pemerintah lainnya yang memiliki keterkaitan tugas dengan Bea Cukai semakin memahami ketentuan cukai dan dapat menurunkan pelanggaran cukai.
Selain mengedukasi terkait ketentuan cukai untuk hasil tembakau, Bea Cukai Yogyakarta juga memberikan sosialisasi terkait rencana pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan. Acara tersebut diadakan oleh Perilaku dan Promosi Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan UGM.
“Pengenaan cukai di sektor ini dirasa perlu dengan harapan dapat menekan konsumsi masyarakat atas minuman berpemanis. Selain itu, mengingat Indonesia menjadi salah satu negara tertinggi yang mengidap penyakit obesitas dikarenakan konsumsi gula yang berlebih, cukai dapat membantu menyumbang dalam upaya pengobatan masyarakat dalam bentuk BPJS,” pungkas Encep.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI