Jakarta, Gatra.com- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rajardjo Puro mengungkap alasan tak menahan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus magang atau ferienjob di Jerman yang bernama Sihol Situngkir (SS).
Adapun Sihol diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/4) kemarin. Namun, ia tetap tidak ditahan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Sihol tidak ditahan karena mempertimbangkan faktor usia yang sudah berumur yakni 65 tahun.
"Sementara yang bersangkutam kita tidak lakukan penahanan dengan alasan juga melihat usia," ucap Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.
Selain itu, Guru Besar Universitas Jambi ini juga dinilai kooperatif terhadap proses hukum. "Selama proses ini juga koperatif dengan penyidik. Kita komunikasi terus termasuk dengan penasehat-penasehat hukumnya," imbuh dia.
Lebih lanjut, Djuhandhani menyebut pihaknya menanyakan Sihol sebanyak 48 pertanyaan selama proses pemeriksaan hari ini.
Menurut dia, pertanyaan terkait dengan apa saja yang dilakukan Sihol dalam kasus ini hingga kronologi adanya program ferienjob tersebu
Djuhandhani juga mengungkap bahwa Sihol mengaku bahwa tidak pernah mengatakan bahwa program ferienjob sebagai magang.
Polisi pun akan kembali mendalami soal hal tersebut.
"Karena selama ini yang disampaikan oleh universitas yang dipromosikan oleh yang bersangkutan, bersangkutan menyampaikan bahwa itu dikaitkan ataupun dibuat sedemikian rupa sehingga mahasiswa menyatakan bahwa ini adalah kegiatan program ferienjob," jelas Djuhandhani
Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka TPPO bermodus magang atau ferien job di Jerman. Adapun kelima tersangka yakni inisial AJ (52), SS (65), MZ (60), ER alias EW (39) dan A alias AE (37).
Untuk tersangka AJ (52), SS (65), MZ (60) tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor. Sedangkan dua tersangka lainnya berstatus buron dan diduga ada di Jerman.
Dalam kasus ini, SS disebut berperan membuat program ferien job seolah-olah sebagai Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
"Saudara SS membawa program ferien job ke universitas untuk magang di Jerman dan mengemas ferien job masuk ke dalam MBKM," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/3).
SS juga disebut mensosialisasikan program ferien job dan menjanjikan program ini merupakan program unggulan untuk para mahsiswa. Bahkan, SS juga menjanjikan bahwa pengalaman program ferien job bisa dikonversikan menjadi 20 sistem kredit semester (SKS) di kampus masing-masing.
"(SS) mengenalkan PT SHB dan CV Gen kepada pihak kampus," tambah Djuhandhani.
Terkait kasus ini setidaknya ada sekitar 1.047 mahasiswa menjadi korban dan 33 kampus terlibat.
Kampus-kampus itu bekerja sama dengan sebuah perusahaan yakni PT SHB untuk mengirim mahasiswa mereka ke Jerman lewat modus program magang Kampus Merdeka.
PT SHB selaku perekrut menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU).
PT SHB juga mengeklaim programnya bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Padahal program perusahan PT SHB ini tidak termasuk dalam program MBKM Kemendikbud Ristek.
Selain itu, Kemenaker RI juga menyampaikan bahwa PT SHB tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) di data base mereka.