Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menyatakan terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yg dilakukan secara bersama- sama secara berlanjut,” ucap Ketua Majelis Hakim, Toni Irfan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (03/4).
Majelis hakim meyakini, tindakan Hasbi telah melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Atas perbuatannya, Hasbi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider hukuman berupa kurungan selama 6 bulan
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun. Denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata Hakim Toni.
Selain itu, Hasbi divonis untuk membayar uang pengganti senilai Rp3.880.844.400. Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan, dan Hasbi tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi kekurangan yang ada, majelis hakim menjatuhkan hukuman subsidair kepada Hasbi berupa tambahan masa kurungan selama 1 tahun.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan pada Kamis (14/3) lalu, Jaksa menuntut Hasbi agar dapat dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan.
Sementara, tuntutan jaksa terkait uang pengganti, tidak jauh berbeda dengan vonis hakim. Jaksa menuntut agar Hasbi membayarkan uang pengganti senilai Rp3.880.000.000.
Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim terlebih dahulu menyampaikan sejumlah pertimbangan. Salah satu yang disebutkan adalah jejak karier Hasbi Hasan saat menjadi karyawan aktif di Mahkamah Agung.
“Menimbang bahwa terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan ini, majelis hakim perlu mempertimbangkan pengabdian negara terhadap negara di lembaga mahkamah agung RI yang lebih kurang 31 tahun lamanya,” kata Hakim Ketua Toni Irfan.
Hakim mengatakan, selama bekerja di MA, Hasbi dinilai telah bekerja dengan baik dan telah memberikan banyak kontribusi serta meraih sejumlah prestasi.
“Dan, selama pengabdian tersebut terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau tidak pernah dikenakan tindakan indisipliner apalagi melanggar hukum,” lanjut hakim.
Meski demikian, majelis hakim meyakini, tindakan Hasbi saat ini telah mencoreng nama baik MA.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi; perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI; dan terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana,” jelas hakim.
Sementara itu, hal meringankan, majelis hakim menilai Hasbi bersikap sopan selama persidangan, dirinya tidak pernah dihukum sebelumnya, dan Hasbi masih punya tanggungan terhadap keluarganya.
Atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, Hasbi langsung menyatakan banding. Sementara, jaksa menyatakan pikir-pikir.